; charset=UTF-8" /> Surat Edaran Wakikota ke Mesjid Dinilai "Nyeleneh" - | ';

| | 566 kali dibaca

Surat Edaran Wakikota ke Mesjid Dinilai “Nyeleneh”

Chaidar Rahmat, pengurus sebuah mesjid di Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang,  H Syahrul S Pd Nomor 440/422/1.1.03/2020 tentang himbauan agar Dewan Kemakmuran Masjid, Surau atau Musholla mengalokasikan kas masjid untuk membantu jemaahnya yang tidak mampu menuai polemik.

Chaidar, selaku unsur pengurus disalah satu masjid menyatakan, kebijakan walikota sebagai kebijakan yang “nyeleneh”, tidak focus dan menunjukkan inkapasitas baik dalam kedudukannya sebagai Walikota maupun sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Daerah.

“Sangat disayangkan isi dari surat edaran walikota tersebut, bukan saja menimbulkan reaksi penolakan dari pengurus-pengurus mesjid namun dapat menimbulkan efek kontra produktif dalam upaya membangun partisipasi dan mobilisasi peran serta masyarakat untuk penanggulangan secara cepat dan tepat wabah pandemic Covid-19 ini.”terangnya.

Ketika ditanya, mengapa masyarakat bereaksi menolak dan kontraproduktif memobilisasi partisipasi masyarakat. Chaidar membeberkqn disaat Mesjid dan Surau diminta untuk tidak melaksanakan jumatan dan sholat berjemaah dalam rangka social distancing, malah justru persediaan kas yang terbatas diminta untuk dialokasikan ke jemaah yang tidak mampu. “Padahal kita ketahui, infaq atau kas masjid dan surau itu umumnya digunakan untuk menalangi kebutuhan dasar atau operasional mesjid seperti rekening listrik, kebersihan, imam dan marbot serta kebutuhan primer lainnya.”terang Chaidar.

Disini masyarakat bahkan bisa menilai, bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas di daerah, Syahrul tidak fokus untuk tugas utamanya yakni upaya-upaya persiapan dan peningkatan kapasitas layanan kuratif menghadapi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemic covid 19 di daerah.

Padahal, lanjut Chaidar Walikota mestinya dapat mendorong dan menggalang bahkan memobilisasi partisipasi dan peran serta masyarakat khususnya dikalangan jemaah masjid untuk upaya-upaya preventif dalam kebijakan social distancing yang diarahkan oleh Presiden sebagai kebijakan Pembatasan Sosial berskala besar.

Dalam posisinya baik sebagai ketua Gugus Tugas maupun sebagai Walikota, mestinya saran dan himbauan yang diberikan selalu terkait dengan kewenangan yang menjadi tugas pokok dan kewajibannya. Hal ini terkait dengan respon dan penilaian masyarakat sejauhmana yang bersangkutan telah melakukan perihal tersebut secara optimal dan bersungguh-sungguh sehingga relevan untuk didukung secara komprehensif lewat jalur masyarakat untuk pencapaian sukses maksimum, terang Chaidar.

Ketika ditanya apa yang seharusnya dilakukan Walikota Syahrul baik sebagai Walikota maupun Ketua Gugus Tugas di Daerah untuk memobilisasi partisipasi dan dukungan masyarakat ?, Chaidar menjelaskan, pertama prioritaskan dulu tugas membangun dan mempersiapkan peningkatan kapasitas layanan medis, preventif dan kuratif disemua unit layanan kesehatan yang dimiliki. Mulai dari Rumah Sakit Rujukan, Puskesmas-puskesmas hingga posyandu dan koordinasi kerjasama dengan unit layanan kesehatan swasta. Sarana dan prasarananya, serta kapasitas personil medis dan para medis.

Peningkatan kapasitas yang dipersiapkan ini penting untuk mengantisipasi lonjakan kurva pandemic Covid-19 yang merupakan kondisi kedaruratan kesehatan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Tentu ini bertujuan untuk meminimalisir Fatality Rate atau angka kematian dan angka kesembuhan baik suspect, Pasien Dalam Pengawasan maupun Orang Dalam Pengawasan.

Upaya ini sangat berpengaruh terhadap optimisme harapan masyarakat untuk sukses menanggulangi wabah SARS-CoV2 (Covid-19), karena adanya jaminan ketersediaan layanan kuratif kesehatan oleh pemerintah.”Norma, standard dan prosedur kebijakan ini tentunya mengacu pada arahan dan kebijakan Pusat baik berupa inpres terkait Gugus Tugas maupun Refocussed kegiatan relokasi anggaran yang telah dikeluarkan Presiden beberapa waktu lalu.”ujarnya.

Sedangkan upaya memobilisasi partisipasi dan dukungan masyarakat dapat dilakukan dengan menghubungkan akses kesimpul-simpul institusi kelembagaan bahkan organisasi kemasyarakatan mulai dari RT, RW, Majelis Taklim, pengurus masjid, ormas dan orpol hingga tokoh-tokoh penggerak masyarakat, dalam struktur Gugus Tugas.”Lagipula disana ada komponen seperti tokoh masyarakat, maka libatkanlah mereka.” pungkas Chaidar.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek