; charset=UTF-8" /> Supir dan Knek Truk PT Kharisma Petro Gemilang Segera Diadili - | ';

| | 1,647 kali dibaca

Supir dan Knek Truk PT Kharisma Petro Gemilang Segera Diadili

Inilah truk PT Kharisma Petro Gemilang yang mengangkut solar subsidi ke lokasi tambang ilegal yang diduga milik Junadi di Dompak, Saat ini truk ini telah diserahkan ke Kejari Tpi.

Inilah truk PT Kharisma Petro Gemilang yang mengangkut solar subsidi ke lokasi tambang ilegal yang diduga milik Junadi di Dompak, Saat ini truk ini telah diserahkan ke Kejari Tpi.(foto by irfan, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polresta Tanjungpinang (Polres Tpi) akhirnya melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) berkas dan tersangka tindak pidana penyelewengan solar subsidi atas nama Setia Eko Purnomo dan Agus. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah di bawah kewenangan Kejari Tpi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SH MH dijumpai Radar Kepri pada Rabu (18/09) di kantornya, Jl Basuki Rahmat, membenarkan telah lengkap (P21) berkas penyelewengan BBM jenis solar tersebut.”Barang bukti berupa truk pengangkut milik PT Kharisma Petro Gemilang, serta kedua tersangka sudah kita terima.”kata Kajari.

Kejaksaan juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto SH dan Ekra Demianus Palapia SH untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi).”Kalau data detilnya, konfir saja dengan JPU-nya.”saran Kajari yang terlihat kurang sehat tersebut.

Ekra sapaan JPU Ekran Demianus Palapia SH yang dijumpai Radar Kepri beberapa saat kemudian mengatakan.”Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan, saat ini masih menyusun rencana dakwaan (rendak).”ujarnya.

Mengenai pasal yang dikenakan pada kedua tersangka, menurut Ekra.”Waduh lupa saya, berkasnya di ruang pak Sis (Siswanto SH, red). Yang jelas tentang UU Migas. Pasal tunggal.”tambahnya.

Sebagaimana ditulis media ini, truk tangki berisi 10 ribu liter solar subsidi itu akan dibawa ke lokasi penambangan illegal. Yang diduga milik Junaidi, seorang mantan napi penipu yang saat ini semakin gencar menambang di Dompak.”Tapi dalam berkas tidak ada nama Junaidi bang. Yang ada nama Sutri dan disebut DPO (Daftar Pencarian Orang,red).”kata Ekra menjawab pertanyaan media ini terkait keterlibatan Junaidi.

Truk dengan nomor polisi (nopol) BP 8432 TB  ditangkap pada 13 Juni 2013 lalu. Supir truk, Setia dan kneknya, Agus pada sejumlah media mengaku telah dua kali mengantarkan solar subsidi itu ke lokasi tambang illegal Junaidi. Sekali antar, Setia mengaku mendapat upah Rp 1 juta.(fan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek