Sodomi Bocah Laki-Laki, Asun Diganjar 5 Tahun di Bui

Terdakwa Asun usai divonis 5 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Asun alias Noviyanto terbukti melakukan pencabulan terhadapa anak dibawah umur, dihukim selama 5 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sebelumnya Asun dituntut 6 tahun Rp 200 juta subsidair 3 bulan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak. Terhadap vonis ini Asun diberi waktu 1 Minggu untuk menyatakan sikapnya.

Sekilas, Asun merupakan pelaku sodomi pada anak laki-laki dibawah pada Juni tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018,

Aksi bejat Asun dilakukan di dalam kamar rumah terdakwa NOVIYANTO Alias ASUN yang terletak di Jl. Sultan Machmud Gg. Prapat IV No. 46 R 03 RW 04 Kel. Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan imbalan sejumlah pada korban.

Tercatat, aksi sodomi dengan korban bocah laki-laki terjadi sebanyak 3 kali. Setiap usai menyodomi korban, Asun memberikan sejumlah uang yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 120 ribu hingga Rp 120 ribu.(irfan)

Pos terkait