; charset=UTF-8" /> SK Penyesuaian Tarif dan Bea Balik Nama Beratkan Pedagang | ';

| | 730 kali dibaca

SK Penyesuaian Tarif dan Bea Balik Nama Beratkan Pedagang

Eva amalia, dirut BUMD Tanjungpinang

Eva amalia, dirut BUMD Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Surat keputusan (SK)Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur Bersama No. 01/SK/DIR-TMB/1/2013. Tentang  Penyesuaian Tarif Pembuatan dan perpanjangan dan bea balik nama Kartu Akau Potong Lembu  Fasilitas milik BUMD Kota Tanjungpinang Makmur Bersama memberatkan hampir semua pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kuliner Akau Potong Lembu (P2KAPL).

Alimin (60), ketua P2KAPL dijumpai Radar Kepri pada Sabtu (19/01) mengakui adanya banyaknya keluhan berupa keberatan dari pedagang yang diterimanya.”Pedagang menilai dana sewa Rp 300 ribu dari Rp 150 ribu sangat memberatkan. Karena tidak adanya pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu dari pengelola akau.”katanya.

Pihaknya meminta Eva Amalia selaku direktur BUMD Kota Tanjungpinang meninjau ulang SK tersebut.”Kalau bisa kami (pedagang,red) meminta diturunkan,  karena terkesan mendadak.”pintanya.

Pihaknya menilai belum ada kontribusi dari BUMD Kota Tanjungpinang selama ini selalin proyek paving blok yang dibuat pada tahun 2012 lalu.”Banyak janji-janji BUMD kota Tanjungpinang yang disampaikan ke para pedagang. Tapi sampai hari ini, janji tinggal janji yang tak kunjung terealisasi.”jelasnya.

Disebutkan Alimin, janji BUMD Kota Tanjungpinang yang akan melakukan semenisasi di beberapa titik bahu jalan yang rusak parah.”Tapi semenisasi itu tak kunjung dilaksanakan, sehingga ada pedagang yang akhirnya menyemen sendiri.”urainya.

Hal senada disampaikan Abdul Muhaida yang biasa dipanggil Ida, menurutnya.”Selama ini kita pedagang ini. Saya pernah minta semen untuk menyemen beberapa tempat yang sudah rusak parah. Tapi sampai sekarang tak pernah ditanggapi, akhirnya saya beli semen sendiri dan menyemen lokasi tersebut.”terang Ida.

Kemudian, jika hujan, tenda/terpal serta ban gerobak untuk pedagang juga tidak semua menikmati. Hanya beberapa pedagang saja yang mendapatkan, sehingga jika musim hujan seperti sekarang ini. Banyak pedagang yang memilih tutup karena tidak memiliki tenda/terpal tersebut.”kata Ida.

Padahal, pihaknya mengetahui dan melihat langsung bantuan tenda/terpal dan ban tersebut merupakan program pemko Tanjungpinang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada tahun lalu.

Pada kesempatan terpisah, Eva Amalia selaku direktur BUMD Kota Tanjungpinang mengakui minimnya sosialisasi dan pemberitahuan akan SK tentang penyesuaian tarif pembuatan dan perpanjang dan bea balik nama tersebut.”Memang kita akui sosialisasi itu minim. Nanti akan saya minta anggota saya untuk menempel pengumuman SK itu di gedung serbaguna aula akau Potong Lembu.”janji Eva.(asr)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Feb 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek