Sidang Korupsi Monumen Bahasa Hadirkan Ahli Pidana
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa yang “menyengat” Arifin Nasir, Naser dan Yunus di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (27/02) hadir saksi ahli hukum pidana, Herdiyanto SH MHum.
Dalam keterangannya, ahli menyebutkan tentang perbuatan melawan hukum jika dilihat perspektif adalah peristiwa hukum yang melanggar hukum. Dilihat dari kaedah hukum, ada perbuatan yang melanggar dan perbuatan yang tidak melakukan.”Bukan sekedar orang yang melakukan pidana tapi karena keadaan (karena jabatan,red).”ungkap ahli.
Ahli juga menerangkan tentang menambah kekayaan secara melawan hukum.”Memperkaya diperluas menjadi memperkaya diri sendiri atau orang lain.”terangnya menjawab pertanyaan JPU Sukamto SH dari Kejati Kepri.
Ahli menerangkan tentang pasal 55 KUHP tentang penyertaan, pelaku dan teman pelaku dan otak pelaku yang disuruh, orang yang merencanakan perbuatan, orang yang bertanggungjawab atas apa yang dilakukan.
Dari penjelasan ini, Sukamto SH meminta uraian ahli terkait proyek gagal monumen bahasa yang hanya diikuti satu peserta dimana konsultan perencana mencari perusahaam yang bisa dan memenuhi syarat. “Ada tiga peristiwa, apakah ada unsur penyertaan dalam hal ini sudah terpenuhi.”tanya Sukamto SH.
Menjawab pertanyaan ini, ahli menerangkan, sepanjang kekeliruan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dapat diperbaiki.”Kalau ada kerugian negara, masih ada peluang administrasi untuk diperbaiki dengan pengembalian uang negara. Jika tidak dilakukan hal itu, barulah proses hukum pidana berjalan.”terangnya.
Menjawab pertanyaan jaksa tentang pihak yang bertanggungjawab jika sehuah proyek gagal sehingga total loss.”Siapa yang berbuat harus bertanggungjawab.”tegasnya.
Mengenai dialihkannya pekerjaan kepihak lain, sejauh mana tanggungjawab PPK, ahli menjawab, bukan kewenangannya menjawab dan ditanyakan ke ahli lain.
Hinggga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi pertanyaan dari hakim.(irfan)