; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi Dana Hibah, Saksi Sebut Kenal Kedua Terdakwa - | ';

| | 205 kali dibaca

Sidang Korupsi Dana Hibah, Saksi Sebut Kenal Kedua Terdakwa

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dispora Provinsi Kepri cluster III, hari ini Selasa (12/09) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang.

JPU hadirkan saksi Rabiatul Hifa alias Iga (46) dengan terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi dibuka oleh ketua majelis hakim Ricky Ferdinand SH pukul 14 18 Wib atau molor 1 jam.

Sebelum memberikan keterangan, saksi Rabiatul Hifa disumpah dibimbing oleh ketua majelis hakim dan diingatkan untuk memberi keterangan yang benar.

Menurut jaksa saksi Rabiatul Hifa, dirinya bertugas di Dispora Kepri.”Penyidik menyampaikan tentang keterlibatan Ari Rosandi dan Abdi Rendra dalam dana hibah tahun 2020.”ucapnya menjawab pertanyaan.

Namun Rubiatul tidak tahu apa tepatnya keterlibatan keduanya.”Yang saya tahu ada 101 proposal hibah yang dicairkan. Proposal yang masuk banyak.’ujatnya.

Apakah itu dari Gubernur, tanya jaksa.”Iya, dari Gubernur Kepri (saat itu Isdianto,red).”menjawab pertanyaan jaksa.

Dikatakan saksi, jika ada dalam lampiran dari nama-nama penerima hibah.”Maka saya proses.’ucapnya.

Saksi mengungkap ada tanggal mundur.”Saya juga tidak tahu awalnya pada tahun 2018, saya diarahkan ke DPPAKD untuk berkoordinasi dengan Sutan. Dan mekanisme memang begitu dari dulu.”bebernya.

Tidak terlalu banyak keterangan yang disampaikan saksi ini karena hanya memerikSa dokumen, jika dokumen lengkap dan terdaftar di lampiran dari Gubernur berisi list penerima hibah, saksi memproses dan memindahkan saja.

Hendie Devitra SH MH selaku pengacara dari terdakwa Abdi Surya Rendra mempertanyakan ‘tradisi”tanggal mundur dalam pencairan setelah koordinasi.”Saya pernah sampaikan ke Kadis, dan kadis bilang waktu itu,  ya begitu. Selama 2020 ada dua kadis Mafrizon (APBD murni) dan Yuzet (APBD Perubahan) kadisnya waktu itu.”terangnya.

Menurut saksi yang membawa sebanyak 16 proposal adalah Zulfadly (displit), namun tidak tahu kapan tepatnya.”Pertengahan tahun dibawa Zulfadly. Penandatangani NPHD yang tanda tangan adalah ketua penerima hibah, sama Kadispora saat itu. Penerima hibah yang tandatangan dulu. Baru Kadis saat itu.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Sep 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek