Sidang Korupsi BUMD Hadirkan Tiga Orang Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang dengan terdakwa Dyah Widjiasih Nuhrhaeni SE, Kepala Bagian Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT. TMB), Rabu (31/08) hadirkan 3 orang saksi.
Tiga orang saksi itu adalah pihak dari BUMD Tp yaitu, Asep Nana Suryana (Direktur Utama) Zondervan (Direktur) dan Puji (HRD).
Sidang hari ini digelar secara virtual karena terdakwa Dyah karena majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Dyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Setelah saksi disumpah, jaksa dan pengacara sepakat untuk mendengarkan keterangan saksi Asep Nana Suryana terlebih dahulu, sedangkan Zondervan dan Puji menunggu diluar.
Saksi Asep membenarkan keterangan di BAP saat diperiksa penyidik.”Benar (keterangan di BAP,red).Yang Mulia.”ujar.
Menjawab pertanyaan jaksa Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang , menurut Asep.”Modal perusahaan adalah aset yang dipisahkan. Sedangkan penyertaan modal, zaman saya masuk baru Rp 6,6 miliar.”kata Asep sambil menambahkan ada kerjasama dengan PT Pelindo dan PT Angkasa Pura.
Sedangkan kebijakan terkait peminjaman uangb, Asep membenarkan ada peraturan perusahaan.”Apa konsekwensi hukum atau sanksi terhadap karyawan yang melanggar peraturan perusahaan.?’tanya jaksa. Asep tidak menjawab dengan tegas namun mengatakan.”Mungkin ada khilaf.”ujarnya.
Pertanyaa diatas diajukan Jaksa karena adanya pinjaman dari terdakwa Dyah yang melanggar peraturan namun tetap diberikan.”Ini ada bukti terdakwa pinjam Rp 6 juta, belum dilunasi tapi adalagi pinjaman Rp 10 juta. Bagaimana ini ?”tanya jaksa.
Asep mengakui fakta dan bukti yang diungkap jaksa tersebut namun Asep mengakui itu kebijakan karena kemanusian.”Terdakwa lagi butuh dan kesulitan uang, makanya ada kebijakan memberikan.”ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung. Belum diketahui tanggapan terdakwa Dyah atas keterangan para saksi ini.(Irfan)