; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi Bendahara KPUD Natuna Hadirkan 6 Saksi - | ';

| | 459 kali dibaca

Sidang Korupsi Bendahara KPUD Natuna Hadirkan 6 Saksi

Enam orang saksi didengarkan keterangan untuk terdakwa Taufik.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana KPUD Natuna dengan terdakwa Taufik di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang hadirkan 6 orang saksi, Selasa (19/12).

Saksi Ulil, rekanan KPUD Natuna mengakui uang pembayaran untuk pendukung kegiatan KPUD Natuna berupa ATK dan copy dokumen telah dibayar dan dicairkan.”Saya tahu sudah dibayar dan dicairkan setelah bertemu dengan pihak KPUD Natuna. Tapi saya tidak ada menerima dana itu. Komisioner KPUD minta waktu untuk mengecek masalah itu.”terang Ulil.

Lima saksi lainnya merupakan pegawai yang bekerja di KPUD Natuna, pada intinya para pegawai ini tidak terkait langsung dengan dana yang diduga dikorupsi Taufik. Sehingga keterangan mereka hanya menjelaskan tugas dan fungsinya masing-masing.

Jaksa Syafry Hadi SH MH menjerat terdakwa Taufika melanggar, primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU KEDUA : Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Taufik saat mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang sebelumnya, JPU Syafri Hadi dalam dakwaan memaparkan perbuatan Taufik. Berawal saat dana hibah disediakan Pemkab Natuna sebesar Rp11.655.946.000.

Dana untuk dihibahkan ke KPU Natuna. Penggunaan dana untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna pada 2015.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani bupati Natuna dengan disaksikan Affuandris selaku Ketua KPU Kabupaten Natuna di kantor bupati. Rapat Pleno digelar para Komisioner KPU Natuna.

Hasil keputusan rapat pleno pada 30 April itu diputuskan Muhammad Taufik sebagai Bendahara Pilkada 2015. Heni Darmawati sebagai Bendahara Pembantu.

Setelah terpilih, rekening khusus penyaluran dana hibah Pilkada dibuat Taufik di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Natuna pada 8 Mei. Usai pembuatan rekening khusus, permohonan anggaran diajukan Ketua KPU Natuna Affuandris.

Permohonan anggaran itu diproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna. Dana Rp1 miliar ditransfer ke rekening khusus dana hibah pada 8 Mei itu.

Dana tersebut dicairkan Taufik dengan disaksikan Sekretaris KPU Natuna Rp1 miliar pada 12 Mei. Dana ini digunakan untuk pembiayaan pembentukan panitia Ad Hoc, PPK, dan PPS, serta pelayanan administrasi kantor.

Kas bendahara diperiksa Irlizar pada 29 Mei. Hasilnya, terdapat selisih kas Rp 4.854.545.

Taufik diperingatkan Irlizar agar menyempurnakan buku kas umum pada 16 Juni. Dana pihak ketiga juga diminta dibayar. Taufik kembali diingatkan akan tugasnya sebagai bendahara pada 22 Juni.

Rapat pleno digelar pada 6 Juli. Rapat tersebut membahas pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah.

Taufik diminta merampungkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah dicairkan sampai 14 Juli sebesar Rp1.503.038.540. Sebab, total dana hibah tahap I dan tahap II yang telah dimasukkan ke rekening penampung KPU Natuna sebesar Rp2 miliar. Surat pertanggungjawaban dibuat paling lambat 26 Juli.

Surat teguran kedua dilayangkan Irlizar ke Taufik pada 7 Juli. Pasalnya, surat teguran pertama tidak diindahkan Taufik.

Rapat pleno kembali digelar komisioner KPU Natuna pada 22 Juli. Hasilnya, bendahara diminta merampungkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah dicairkan pada 12 Mei, 22 Mei, 29 Mei, 16 Juni, 22 Juni, 24 Juni, 29 Juni, dan 14 Juli. Surat pertanggungjawaban dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri yang disalurkan pada 13 Juli, dirampungkan paling lambat 26 Juli.

“Pada hari yang ditentukan, surat pengunduran diri dibuat Taufik. Surat itu ditujukan ke Irlizar. Sebelum diberhentikan, Irlizar meminta Taufik menyelesaikan tugasnya seperti laporan yang belum lengkap, membayar utang pihak ketiga, dan mengganti dana yang hilang dalam kepenguasaannya dan uang yang sengaja diambil,” ungkap JPU Syafri.

Surat pernyataan dibuat Taufik pada 27 Juli. Dinyatakan, dana hibah yang dikelolanya hanya Rp1.043.160.000. Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri dan orang lain.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, ternyata realisasi dana hibah sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran yang telah diterbitkan Taufik sebesar Rp808.292.342. Sedangkan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan Taufik sebesar Rp234.867.658.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Des 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek