; charset=UTF-8" /> Senin, Sidang Pra Peradilan WN Singapura ke Imigrasi Disidangkan - | ';

| | 823 kali dibaca

Senin, Sidang Pra Peradilan WN Singapura ke Imigrasi Disidangkan

2016-08-15 14.24.49Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan Pra Peradilan yang diajukan nahkoda MV Selin, Shoo Chiau Huat (50) akan digelar pada Senin (29/08) dengan hakim tunggal Santonius Tambunan SH.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang ( PN Tpi) Zulfadly SH kepada radarkepri.com menyebutkan.”Ketua pengadilan telah menunjuk pak Santonius Tambunan SH memimpin persidangan yang diajukan nahkoda MV Selin. Jadual sidangnya dimulai pada Senin (29/08).”terang Zulfadly SH.

Nahkoda berkebangsaan Singapura ini divonis bebas murni oleh PN Tanjungpinang, namun TNI -AL dan Yuri SH dari Kejati Kepri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Shoo Chiau Huat kemudian diserahkan pihak rutan ke imigrasi Tanjungpinang yang melakukan deteni, menunggu proses hukum di MA.

Setelah 30 hari diruang deteni imigrasi Tanjungpinang, pihak imigrasi kemudian menitipka di rudenim.”Dia (Shoo Chiau Huat,red)  tidak ditahan tapi kita lakukan deteni.”kata Adien, Kasi Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang.

Adien mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk pimpinannya untuk bersidang di pengadilan menghadapi pra peradilan ini.”Belum ada infonya, kalau ada saya kabari.” tulis Adien melalui pesan singkat menjawab konfirmasi media ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek