; charset=UTF-8" /> Satresnarkoba Tanjungpinang Berhasil Amankan 25 Kilogram Sabu - | ';

| | 216 kali dibaca

Satresnarkoba Tanjungpinang Berhasil Amankan 25 Kilogram Sabu

Tanjungpinang, Radar Kepri Polres Tanjungpinang menangkap empat pelaku narkoba dengan barang bukti 25 Kilogram sabu. 4 pelaku tersebut bernama Arta Ganti ini, Wagiran, Pendi dan Pari Prabowo.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal, Sik, M.si mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan modus ekspedisi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kapolres dalam konferensi pers dimapolres Tanjungpinang, pada tanggal 18 November 2019 sekira pukul 13.00 wib kasat resnarkoba polres Tanjungpinang, Chrisman Panjaitan SE, MH mendapat informasi dari masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari karyawan ekspedisi berinisial AD, dimana curiga dengan mobil Avanza Veloz B 1132 WKE yang akan dibawanya dari Tanjung Uban ke Kuala Tungkal, Jambi via Telaga Punggur, Batam.

Setelah itu, AD melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Dan kapolres menurunkan tim ke Kuala Tungkal untuk mengungkapkan kasus tersebut. Setelah itu dari Kuala Tungkal mobil dibawa ke Kota Jambi.

“Rupanya di Kuala Tungkal mobil diletakkan ke sebuah hotel, lalu sekitar seminggu ada yang mengambil mobil tersebut yakni WG dan TG, lalu kita tangkap mereka berdua,” ujar Iqbal didamping Wakapolres, Kompol Agung.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, lalu dikembangkan lagi dengan membawa mobil ke Kuala Hulu. Dan disana ditangkap PN dan AT.

“Ke empat pelaku ini diupah per orang Rp 10 juta. Pengendali mereka ini berada di Lapas Jambi,” katanya.

Ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Rencana sabu itu akan di sebarkan di Provinsi Jambi dan Pekanbaru,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku sudah 3 kali mengirimkan sabu ke Jambi.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Cristman Panjaitan mengatakan, pihaknya akan melindungi AD dan Perusahaan Ekspedisi.

“Dalam UU 35 tahun 2009 sudah diatur jika ada yang menginformasikan yang mencurigakan terkait narkoba, kita polisi siap melindungi,” ujar sang Kasat.

Dia juga mengatakan, dengan diamankannya 25 kg sabu, maka sebanyak 25 ribu jiwa generasi muda di Indonesia terselamatkan dari Narkoba.(lanni)

Ditulis Oleh Pada Sab 30 Nov 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek