; charset=UTF-8" /> Saksi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Ragukan Hasil Audit BPK Kepri - | ';

| | 492 kali dibaca

Saksi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Ragukan Hasil Audit BPK Kepri

11 orang anggota DPRD Natuna 2011-2015 saat memberikan keterangan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-11 orang anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 yang “hanya” menjadi saksi hadir di persidangan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna, Kamis (27/10) diruang sidang utama, Kusuma Admaja di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Sebelas orang tersebut adalah Hazimah, H Pang Ali, Raja Marzuni, Welmi, Mustamin Bakri, M Yunus, Harken, Jarmin. Marzuki, Hendri FN dan Baharudin.

Sidang digelar secara ofline (langsung dihadiri semua pihak, red) diruang sidang yang dipimpin hakim Anggalanton Boang Manalu SH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Albiferi SH MH dan Syaiful Arif SH MH.

Hakim adhoc Tipikor, Albiferi SH MH menanyakan siapa yang bertanggungjawab atas kelebihan tunjangan perumahan pimpinan dewan. Namun saksi Mustamin Bakri tidak  menjawab dengan tepat “Pimpinan telah membentuk panitia kerja (panja) terhadap temuan BPK tersebut. Kami masih melanjutkan penerimaan tunjangan pada 2014 karena sudah tidak menjadi temuan dalam LHP BPK Kepri tahun berikutnya.”terang saksi Mustamin Bakri.

Begitu tau ada temuan, terbitlah rekomendasi dari panja DPRD.”Apakah ada menanyakan hasil pertemuan dewan terhadap temuan BPK.”tanya Albiferi.”Kalau ada penyampaian secara resmi baru kamu tanggapi. Tapi tidak ada penyampaian resmi.”ujar Mustamin.

Karena ada temuan BPK tersebut, apakah anggota dewan merasa salah.”Kami tidak sependapat (dengan hasil temuan BPK, red)  karena kami sebagai anggota dewan juga memiliki hak untuk tunjangan perumahan.”terang Mustamin Bakri. Politisi Golkar ini mengakui menyewa secara pribadi untuk perumahan yang mereka tempati.

Tentang apakah ada teguran dari BPK terhadap temuan tersebut.”Tidak ada pak.’jawabnya.

Kemudian yang sudah membayar tapi belum lunas, apakah akan melunasi.”Saya mungkin menunggu hasil putusan pengadilan Yang Mulia.’terang saksi Marzuki

Keterangan saksi ini jelas mengindikasikan saksi Marzuki ini meragukan hasil audit tim auditor BPK Kepri yang telah turun kelapangan melakukan audit. Dan sama dengan keterangan Abil, mantan anggota DPRD Natuna yang bersaksi persidangan sebelumnya.

Saksi M Yunus menjawab pertanyaan jaksa tentang temuan BPK.”Audit BPK dilaksanakan melihat permasalahan secara umum. Dan disampaikan ke DPRD.”katanya.

Pembentukan panja, menurut M Yunus terkait semua temuan bukan spesifik atas tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna.

Hingga berita ini dimuat, pukul 14  00 wib, persidangan masih berlangsung dengan agenda menjawab pertanyaan jaksa. Sesi menjawab pertanyaan penasehat hukum dan hakim serta tanggapan belum dimulai.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek