Said Idham, Mantan Pemegang Kas DPRD Lingga Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Wajah Said Idham bin Said Ahmad terlihat sedikit gugup, sesekali jemari lelaki berumur 57 tahun ini bergetar ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Prabudy SH membacakan dakwaan terhadap pensiunan PNS Lingga tersebut. Said Idham, untuk pertama kalinya merasakan panasnya kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Kamis (29/08).
Setelah Jarihat Simarmata SH MH, ketua majelis hakim menanyakan identitas Said Idham yang berdomisili di Jl Istana Robat, RT 005/RW 001 Kelurahan Daik Lingga. Said Idham yang meringkuk dibalik jeruji besi sejak 24 Juni 2013 lalu itu mengaku tidak bisa membayar pengacar untuk membela dirinya.”Saya tidak ada uang untuk membayar pengacara. Saya minta pengacara yang ditunjuk saja.”pinta mantan pemegang kas DPRD Lingga tahun 2006 hingga 2007 itu.
Diakui Said Idham, ketika dirinya diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dailingga di Dabosingkep.”Saya didampingi pengacara, tapi juga ditunjuk oleh jaksa.”sebutnya.
Ketua Majelis hakim kemudian menunjuk Sri Ernawati SH sebagai penasehat hukum (PH) untuk Said Idham mengingat ancaman hukuman terhadap dirinya lebih dari 5 tahun penjara.
Said Idham didakwa jaksa telah mengkorupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD 2006-2007 Kabupaten Lingga sebesar Rp1,3 miliar dari sisa dana UUDP. Dari alokasi anggaran Rp 2 Miliar APBD Lingga pada 2006 yang tidak dapat dipertangungjawabkannya.
Atas ulahnya itu, jaksa menjerat terdakwa Said Idham dengan tiga pasal berlapis, pertama pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, pasal 3 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Atau kedua, pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Setelah mendengarkan dan mengerti isi dakwaan yang dibacakan JPU Edy Prabudy SH yang didampingi Andi Arif SH, majelis hakim akhirnya melanjutkan persidangan pada Kamis 05 Agustus 2013 guna mendengarkan tanggapan Said Idham terhadap surat dakwaan tersebut.(irfan)