; charset=UTF-8" /> Said Agil Dituntut “Hanya” 1,5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,045 kali dibaca

Said Agil Dituntut “Hanya” 1,5 Tahun Penjara

Said Agul dan Nopianto Rovita  ketika mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (11/09).

Said Agil  dan Nopianto Rovita ketika mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (11/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Said Agil dan mantan bendaranya, Nopianto Rovita dituntut “hanya” 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (11/09) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

JPU Efan Apturedi SH dan Echkra Palapia SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang juga menuntut keduanya membayaran denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 320 juta yang ditanggung renteng secara bersama. Namun jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 320 juta tersebut telah dilunasi terdakwa, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi menjalankan hukuman tersebut.

JPU Efan Apturedi SH menilai, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Pasal Jo Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Terdakwa Said Agil dan Nopianto Rovita diyakin terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, melanggat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”terang JPU.

Menurut JPU, tindakan pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan melakukan berbagai kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan aturan berlaku, sehingga negera mengalami kerugian sebesar Rp 320 juta.”Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar dari kewenangan dan tugas pokok yang melekat pada dirinya. Akibatnya dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 320 juta.”ucap JPU.

Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Bastari Majid SH menyampaikan pembelaannya yang akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada, Jumat (18/09), pekan depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 11 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek