Riowati Dituntut 8 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan penggelapan sertifikat PT LAA dan CV LC, Riowati dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang, Rabu (01/07).
Pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang.”Menyatakan terdakwa Riowati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana rumusan pasal 372 KUH pidana.”terang jaksa.
Ditambahkan Zaldi Akri SH.”Menuntut agar Riowati agar dihukum selama 8 penjara dikurangi selama penahanannya.”ujarnya.
Terhadap tuntutan ini, terdakwa Riowati menyampaikan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal, mengakui kesalahan serta sudah tua.
Terhadap permintaan ini, jaksa tetap pada tuntutanya. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan putusan (vonis) dari majelis hakim.(irfan)