; charset=UTF-8" /> Riowati Dituntut 8 Bulan Penjara - | ';

| | 165 kali dibaca

Riowati Dituntut 8 Bulan Penjara

Terdakwa Riowati yang dituntut 8 bulan penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan penggelapan sertifikat PT LAA dan CV LC, Riowati dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang, Rabu (01/07).

Pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang.”Menyatakan terdakwa Riowati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana rumusan pasal 372 KUH pidana.”terang jaksa.

Ditambahkan Zaldi Akri SH.”Menuntut agar Riowati agar dihukum selama 8 penjara dikurangi selama penahanannya.”ujarnya.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa Riowati menyampaikan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal, mengakui kesalahan serta sudah tua.

Terhadap permintaan ini, jaksa tetap pada tuntutanya. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan putusan (vonis) dari majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek