; charset=UTF-8" /> PT Bintan Lagoon Resort Lecehkan Peradi - | ';

| | 2,262 kali dibaca

PT Bintan Lagoon Resort Lecehkan Peradi

Zakaria SH, Iwan Kurniawan SH foto bersama dengan 7 orang karyawan PT Bintan Lagoon Resort yang dipecat secara sepihak tanpa pesangon.

Zakaria SH, Iwan Kurniawan SH foto bersama dengan 7 orang karyawan PT Bintan Lagoon Resort yang dipecat secara sepihak tanpa pesangon.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berjuang untuk agar karyawan kontrak menjadi permanen melalui situs jejaring sosial facebook (fb). Sebanyak 7 orang karyawan permanen di PT Bintan Lagoon Resort, justru dipecat tanpa alasan yang jelas. Gilanya lagi, manejemen PT Bintan Lagoon Resort melaporkan karyawan tersebut ke polisi dengan tuduhan melanggar UU IT. Dalam perkembangannya, mantan karyawan Bintan Lagoon itu malah disangkakan melanggar KUHP dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 KUHP.
Merasa dizalimi, ke 7 karyawan itu kemudian meminta Iwan Kurniawan SH untuk membantu mendampingi mereka menyelesaikan “arogansi” oknum manejemen di kawasan wisata Lagoi, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tersebut.
Dedi Herianto bersama Yudi dan 5 rekannya yang dipecat tanpa pesangon oleh PT Bintan Lagoon Resort dijumpai Radar Kepri, Kamis (25/04) di Tanjungpinang yang didampingi Iwan Kurniawan SH. Mengatakan.”Akar persoalan bermula ketika, kami membuka situs jejaring sosial FB yang intinya memperjuangkan agar karyawan kontrak yang sudah lebih dari 4 tahun bekerja menjadi karyawan permanen.”kata Dedi.
Jejaring sosial facebook itu dibuat bukan untuk menjelek-jelekkan pihak tertentu.”Karena bukan hanya karyan Bintan Lagoon yang masih mempekerjakan karyawa kontrak meskipun karyawan itu sudah layak diangkat menjadi karyawan permanen.”tambah Dedi.
Lagi pula, tambah Dedi, situs jejaring sosial facebook bersifat privacy.”Mungkin karena itu, kami tidak jadi dijerat pasal 27 dan pasal 28 UU IT, jadi beralih ke pasal 335 KUH Pidana.”ujarnya.
Ditambahkan Dedi, untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya dari SPSI dan manajemen PT Bintan Lagoon sudah berunding. Namun pihak PT Bintan Lagoon tetap bersikukuh memecat ke 7 orang tersebut tanpa pesangon. Kemudian, persoalan main pecat ala manajemen PT Bintan Lagoon Resort ini berlanjut ke tingkat tripatit dengan mediasi Disnaker.”Pihak disnaker menyatakan agar PHK sepihak itu dibatalkan dan diganti skorsing dengan ketentuan, hak-hak karyawan tetap dipenuhi. Namun, dua kali Disnaker melayangkan surat ke PT Bintan Lagoon Resort, kedua-dua tak digubri, sampai hari ini hak kami berupa gaji pokok tak diserahkan.”kata Dedi yang mengaku telah dipecat sejak 22 Januari 2013 lalu.
Selanjutnya ke 7 orang karyawan itu kemudian meminta bantuan hukum kepada Iwan Kurniawan SH yang juga sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang.”Pada 20 April 2013 saya mengirimkan surat somasi ke PT Bintan Lagoon Resort. Tapi menurut mantan karyawan yang mengantarkan surat itu. Pihak perusahaan menolak menerima setelah membaca isi surat teguran (somasi) tersebut.”kata Iwan Kurniawan SH.
Dalam tempo 7 hari kedepan, pihaknya akan mengirimkan somasi ke II, jika tidak ada juga tanggapan, pihaknya akan mengirimkan somasi III.”Jika sampai somasi ke III tidak ada itikad baik dari PT Bintan Lagoon Resort untuk menyelesaikan perkara klien kami. Saya akan menempuh beberapa jalu hukum. Diantaranya akan membawa ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI).”tegasnya,
Iwan Kurniawan SH menambahkan, selain ke jalur PHI, pihaknya juga akan mengajukan guigatan perdata dan tindak pidana atas perbuatan manajemen PT Bintan Lagoon Resort yang telah menolak surat somasi I.”Mereka baca. setelah tahu isinya menolak. Ini merupakan suatu tindak pidana, karena yang mengirimkan surat itu merupakan lembaga negara Advokat/Penasehat hukum yang tergabung dalam Peradi dan bekerja berdasarkan UU nomor 18 tahun 2003. Bukan Iwan Kurniawan SH pribadi.”tegasnya.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan Hermansyah SH, dewan pembina Peradi Kota Tanjungpinang serta pengacara dan advokat lain yang tergabung dalam Peradi untuk menentukan sikap terkait “pelecehan” manajemen PT Bintan Lagoon Resort itu.
Dalam memperjuangkan hak karyawan ini, Iwan Kurniawan SH berjanji akan membuat terobosan dengan menerapkan teori hukum progresif.”Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, juga bangunan ide,kultur dan cita-cita.”kata Iwan Kurniawan SH mengutip ucapan Satjipto Raharjo, pencetus teori hukum progresif.
Human Resort Departemen (HRD) Bintan Lagoon Resort, Raja Bambang Sutrisno dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya melalui pesan singkat pada Jumat (26/04) belum menjawab. Meskipun pesan yang dikirim media ini menyatakan terkirim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek