PS Kasi Keuangan Polres Bintan Gelap Rp 607 Juta Uang Kredit 206 Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Judi online makan korban. Kali ini seorang pejabat, tak tanggung-tanggung yang menjadi korban adalah 206 anggota Kepolisian Resort Bintan (Polres Bintan) dengan kerugian mencapai Rp 607.095.900.
Hal diatas terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan SH dari Kejari Bintan yang dikutip radarkepri.com dari SIPP PN Tpi.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2020 sebanyak 206 orang Personil Polres Bintan menggunakan fasilitas kredit Briguna aktif pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tanjungpinang dan Kantor Unit BRI dibawah kantor cabang BRI Tanjungpinang.
Jaksa menerangkan, terdakwa Dedi Fadi Sarwedi ditunjuk menduduki jabatan pejabat sementara/ Ps.Kasi keuangan untuk melaksanakan tugas tanggungjawab yang ditentukan sebagai Ps.Kasikeu pada Polres Bintan, dan juga merangkap sebagai bendahara Pengeluaran Polres Bintan berdasarkan Surat perintah Kapolres Bintan Nomor: Sprin/396/IV/KEP./2020 tanggal 25 April 2020.
Diterangkan jaksa, Senin tanggal 02 November 2020 terdakwa Dedi Fadi Sarwedi melakukan penarikan tunai atas rekening nomor 354801022831535 atas nama Dedi Fadi Sarwedi pada BRI Cabang Tanjungpinang dengan rincian sebagai berikut.
a. Sebesar Rp. 270.000.000.
b.Sebesar Rp. 220.000.000.
c. Sebesar Rp. 190.000.000.
Uang yang ditarik oleh terdakwa Dedi Fadi Sarwendi dari rekening nomor 354801022831535 atas nama Dedi Fadi Sarwedi tersebut sebagian dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman Bank milik beberapa Personil Polres Bintan pada BTN Tanjung Pinang dan Bank Riau Tanjung Uban, sedangkan uang sebesar Rp. 607.095.900 tidak disetorkan oleh terdakwa ke BRI sebagai pemberi fasilitas pinjaman kredit Briguna kepada anggota Polres Bintan.
Jaksa menyebutkan.”Uang sebesar Rp. 607.095.900 tanpa seizin 206 orang Personil Polres Bintan selaku pemilik angsuran pinjaman Fasilitas kredit Briguna BRI dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi bola online dan untuk kepentingan pribadi terdakwa Dedi Fadi Sarwedi.”tulis jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 K.U.H.Pidana tentang penggelapan.
Humas PN Tanjungpinang, Edward Marudut P Sihaloho SH MH membenarkan telah masuknya berkas kasus tersebut.”Berkasnya sudah masuk Kemaren. Sidang I hari Selasa tanggal 23 Februari 2021. Majelisnya Pak WKPN, RISBARITA, JUSTIAR Ronal , PPnya L. Siregar. JPUnya Yustus One Simus Parlindungan, SH.”tulisnya.(irfan)