; charset=UTF-8" /> Inilah Tuntutan Jaksa Terhadap Selusin Terdakwa Tambang Bauksit - | ';

| | 1,597 kali dibaca

Inilah Tuntutan Jaksa Terhadap Selusin Terdakwa Tambang Bauksit

Tanjungpinang, Radar Kepri- Hari ini, Kamis (18/02) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa korupsi tambang bauksit di pulau Bintan.

Selusin terdakwa itu adalah Boby Satya Kifana, Arif Rate, Wahyu Budo Wiyono, Harry E Malonda, Ir Sugeng, Eddy Rasmadi SE, Drs Azman Taufik, Jalil, M Adrian Alamin, DR Amjon MPd, M Achmad dan Junaidi.

Sidang dipimpin hakim senior Guntur Kurniawan SH MH yang digelar secara virtual sesuai dengan protokol kesehatan. Dimana para terdakwa berada dalam Rutan Kelas II Tanjungpinang di Kampung Jawa.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU Dody Emil Gazali SH MH membacakan pengembalian kerugian negara dari Ferdy Johanes, Rp 7 590 000 000 untuk terdakwa Hari Malonda dan Sugeng serta Jalil. Sedangkan Boby kembalikan Rp 279 juta lebih dan dari Junaidi Rp 165 juta.”Total pengemblian kerurugian Rp 8.000.30 000 000.”kata JPU.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono. Keduanya dituntut selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsidai 5 bulan dan uang pengganti (UP) Rp 8 miliar lebih jika tak mampu mengembalikan UP hukumannya ditambah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.” Perbuatan terbukti melanggar pasal primer sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.”ucap Jaksa. Terhadap tuntutan tersebut, Boby dan Budi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan ditetapkan Kamis (25/02).

9

Selanjutnya terdakwa Arif Rate, JPU menyatakan perbutan terdakwa merugikan negara Rp 2,3 M lebih menuntut agar terdakwa agar dihukum selama 7 tahun 6 bulan plus denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara dan Uang Pengganti (UP)  Rp 2,3 Miliar subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.”Pledoi saya serahkan pada penasehat hukum.”ucap Arif Rate menjawab pertanyaan hakim terhadap tuntutan tersebut.

Kemudian terdakwa M Acmad dituntut selama tahun 7 tahu 6 bulan plus denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,3 Miliar lebih, jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan setelah perkara dinyatakan incraht, hukumanya ditambah 3 tahun 9 bulan penjara. Terhadap tuntutan ini, M Achmad menyatakan akan mengajukan pledoi dan juga pengacaranya akan menyampaikan pembelaan.

Terdakwa Harry E Malunda dan Sugeng dituntut merugikan negara Rp 13 Miliar lebih, jaksa menuntut Harry E Malunda Ir Sugeng selama 7 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara serta kewajiban pengembalian UP Rp 7,5 Miliar lebih subsidair 3 tahun 9 bulan.

Pembacaan tuntutan dilanjutkan untuk terdakwa Eddy Rasmadi dituntut selama 7 tahun 6  bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara serta UP sebesar Rp 1,7 Miliar lebih atau hukumannya ditambah jika tak kembalikan UP tersebut selama 3 tahun 9 bulan penjara.

JPU kemudian membacakan tuntutan terdakwa Amjon dituntut selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juat.subsidair 5 bulan penjara karena dianggap jaksa merugikan negara lebih dari Rp 32 Miliar. Amjon akan mengajukan pembelaan tersendiri dan juga melalui pengacaranya pada Rabu depan di PN TPi di Senggarang.

Kemudian terdakwa Azman Taufik dituntut selama 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 32 Miliar lebih.”Saya serahkan pembelaan pada penasehat hukum.”ucapnya.

Kemudian terdakwa Jalil dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 878 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 878 juta subsidair 3 tahun 3 bulan..”Saya akan sampaikan pembelaan dan juga pengacara saya.”ucapnya.

Kemudian terdakwa M Adrian Alamin dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 613 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 613 juta subsidair 2 tahun 9 bulan.”Saya akan sampaikan pembelaan dan juga pengacara saya.”ucapnya. Namun pengacara M Adrian Alamin minta ditunda 2 Minggu namun disepakati hari Kamis (25/02).

Kemudian terdakwa Junaidi dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 1 Miliar lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 1 Miliar juta subsidair 3 tahun 9 bulan.”Saya akan sampaikan pembelaan dan juga pengacara saya.”ucapnya.

Persidangan dilanjutkan Rabu (24/02) dan Kamis (25/02) di gedung pengadilan yang baru di Senggarang dengan agenda pembelaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek