Proses Hukum Kasus Penganiayaan PNS Pemkab Bintan Tak Jelas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus penganiayaan terhadap Yani (32) dengan pelaku Bambang, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bintan semakin tidak jelas proses hukumnya. Sejak awal, kasus ini terkesan akan dihentikan proses hukumnya dengan dalih kejadian yang menimpa Yani merupakan kecelakaan lalu lintas. Namun unit lakalantas Polresta Tanjungpinang menolak menindaklanjati dengang alasan kasusnya sudah lama.
Kanit lakalantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Syaiful Amri dikonfirmasi Radar Kepri, Kamis (03/10) mengatkan.”Itu belum tentu kecelakan, karena mereka itu pasangan asmara yang sedang cekcok ditengah jalan. Dan lawan kecelakaannya tidak ada, bisa saja mereka bertengkar sehingga korban luka-luka. Seharusnya itu dilaporkan ke Reskrim.”katanya.
Anehnya, ketika media ini menanyakan nama pelaku yang menganiaya Yani, Kanit Lakalantas mengatakan.”Sampai hari ini saya tidak tahu, karena mungkin anggota saya berpedoman pada instruksi pimpinan. Pimpinan memerintahkan, apabila kasus lakalantas itu sudah lewat hari, susah untuk proses. Karena yang menguatkan proses hukum itu TKP (Tempat Kejadian Perkara,red). Dan itu belum tentu bisa dikatakan kecelakaan.”ujarnya.
Padahal korban, Yani melapor ke Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu, 02 Oktober 2013 dan dianiya diatas motor (disikut wajahnya,red) pada Senin (30/09) malam, hanya berselang 2 hari. Korban tidak melapor pada hari kejadian karena masih dalam perawatan intensif. Aibat sikutan di wajah itu, Yani jatuh dan 6 giginya rontok, kemudian tangan dan jari manis dan kelingkingnya patah. Kaki kanan Yani juga robek sehingga mendapat 18 jahitan begitu juga luka robek pada tangan kanannya yang dijahit sebanyak 15 jahitan.
Jika dibandingkan dengan luka yang dialami Dn, korban Abdul Karim alias Kamal, luka yang dialami Yani jauh lebih parah dibandinkan dengan Dm oknum honorer yang telah dipecat itu. Namun proses hukum terhadap Bambang ternyata berbeda dengan Kamal, padahal kasusnya sama-sama penganiyaan. Nampaknya Kamal harus berguru pada Bambang agar lepas dari jerat hokum ala Polresta Tanjungpinang ini.
Sejak awal, kasus penganiayaan Bambang ini memang terkesan sudah akan dihentikan, hal ini tersirat dengan pernyataan seorang petugas yang piket malam Yani melapor itu.”Mereka mau damai bang. Ada uang bensinnya untuk media kalau berita-nya tak naik.”bisik petugas tersebut.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum belum berhasil menjumpai Kapolresta Tanjungpinang maupun Kasat Reskrim guna konfirmasi penyebab berbedanya perlakuan hukum antara Bambang dan Kamal.(aliasar)