; charset=UTF-8" /> Ponakan Dicabuli, Sukerman Pertanyakan Kinerja Polisi - | ';

| | 1,408 kali dibaca

Ponakan Dicabuli, Sukerman Pertanyakan Kinerja Polisi

Sukerman Sikumbang dan laporan pencabulan yang dialami keponakanya.

Sukerman Sikumbang dan bukti laporan pencabulan yang dialami keponakanya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sukerman Sikumbang (40), abang kandung Edi L mempertanyakan kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman yang terkesan lamban dalam menangani kasus pencabulan terhadap keponakanya Nv (17). Padahal Edi selaku orang tua Nv telah melaporkan Doni Faisal (25) yang diduga mencabuli putrinya pada Kamis, 19 Juni 2014 lalu.

Korban (Nv) dan terlapor (Doni Faisal) merupakan warga di Halaban, Korong Padang Alai, Kanagarian Gunung Padang Alai, kecamatan V Kota Timur, Pariaman, Sumbar.

Sukerman pada Radar Kepri, Minggu (06/06) menceritakan.”Hingga saat ini masih bertanya-tanya, tentang kasus yang menimpa keponakan saya NV. Sudahlah jatuh, ketimpa tangga pula.”heran Sukerman.

Kemudian lanjut Sukerman.”Kenapa tidak ?. Adik saya (Edi L) bapak kandung dari korban (Nv), ditahan dalam sel Polsek V kota Kampung karena dilaporkan menganiaya Doni Faisal. Sementara terlapor (Doni Faisal) pencabulan yang merusak masa depan keponakan saya masih bebas meng hirup udara bebas, alias tidak ditangkap, itu kan aneh.”Ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan, pelaku pencabulan anak di bawah umur itukan sudah melanggar undang undang, kenapa Doni Faisal tidak ditangkap.”Apa Polisi itu dikasi uang. Jika polisi di Polsek tersebut disogok. Kemana lagi masyarakat meminta perlindungan hukum.”keluhnya.

Kapolsek V koto Kampung Dalam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulwagni, dikonfirmasi awak media ini, terkait dengan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, Jum’at (04/07) via ponselnya, mengatakan.”Masalah kasus pencabulan tersebut masih dalam proses, kita sedang mendalami kasus tersebut.”Katanya.

Kemudian, ketika ditanya, mengapa pelaku pencabulan tidak ditahan, AKP Zulwagni menjelaskan.”Kita belum bisa menahan pelaku, karena belum lengkap bukti, sementara hasil visumnya belum keluar, juga kasusnya masih baru, belum kadaluarsa.”Jelasnya.

Terkait dengan tidak diserahkanya kasus tersebut ke Polresta Pariaman, AKP Zulwagni menyebutkan.”Kita memang belum menyerahkan kasus ini ke Polres, karena penyidik kita masih mampu untuk memprosesnya.”Sebutnya padahal penyidik Reskrim Perlindungan Anak (PA) hanya ada di tingkat Polres.

Anehnya, entah sejak kapan Polsek berwenang mengusut kasu tersebut, padahal tidak memiliki PA, karena untuk Polresta Tanjungpinang yang masuk kategori kelas 1. Semua kasus pencabulan dengan korban anak-anak dilimpahkan ke Polres.

Kepolisian Resor (Polres) Pariaman diminta mengambil alih penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut agar tidak merugikan tidak berlarut-larut “mengendap” di Polsek V Koto Kampung Dalam.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Doni Faisal dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 2, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu. Pasal 81 ayat 1 dengan tegas menyatakan.”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Hingga berita ini dimuat media ini belum berhasil mengkonfirmasi dengan Humas Polres Pariaman guna menindaklanjuti kasus ini.(Tim)

Ditulis Oleh Pada Ming 06 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek