Polisi Masih Selidiki Dugaan Penggelapan Dan Penyerobatan Lahan di Batu 8
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang masih menyelidik (lid) dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di jalan baru kilometer 8 Tanjungpinang yang dilaporkan Djodi Wirahadikusuma pada 20 Maret 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Parindra SH SIK SE ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Jumat (08/05).”Belum sidik masih lidik.”tulis Kasat Reskrim.
Dalam Surat Pemberitahun Hasil Penelitian Laporan nomor B/96/III/2020/Reskrim tertanggal 23 Maret 2020 yang ditujukan ke pelapor. Penyidik menyebutkan, laporan pengaduan nomor 92/III/ Reskrim tanggal 20 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak dan penyerobotan tanah sebagaimana rumusan pasal 365 ayat (1) KUH Pidna. Penyidik memberitahukan laporan sudah diterima dan akan dilakukan penyelidikan selama 60 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut.
Penyidik juga menyatakan, guna kepentingan penyelidikan, telah ditunjuk Ipda Marihot Pakpahan dan Bripka Dennis Simanjutak, Yofi Akbar SH dan Bripda Apri Wijaya sebagai tim penyidik di unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.”Jika diperlukan, maka dapat menghubungi yang bersangkutan (penyidik) dalam upaya mempercepat proses penyelidikan/penyidikan.”tulis SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra SH SIK SE pada 23 Maret 2020.(waty)
Polres Tanjung Pinang patut diduga bermain diranah perdata terindikasi alas hak kepemilikan Djodi Wirahadikusuma sebagai pelapor terindikasi cacat administraai/ rekayasa/bodong..