
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi pelabuhan Dompak ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Hal ini terungkap saat media ini mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiraseno SIK, Kamis (08/11) sore.”Pelimpahan berkas ke Kejaksaan sudah dilalukan sekitar seminggu lalu.”katanya.
Setelah pelimpahan, masih menurut Kasat Reskrim , pihaknya menunggu hasil penelitian jaksa dan petunjuk yang diberikan.”Belum dikembalikan ke kita (Polres). Kita tunggulah apa petunjuk jaksa.”ujarnya.
Mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Kasat Reskrim menegaskan.”Kita tunggu saja hasil penelitian jaksa. Tapi kalau menurut saya, ada tersangka baru.”pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka yakni, Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari KSOP dan Berto Riawan, Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi.
Namun PPTK, Pengguna Anggaran (PA) serta panitia pemeriksa barang dan panitia penerima barang masih jadi saksi.(irfan)