; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Musnahkan 511 Gram Sabu-Sabu Asal Malaysia - | ';

| | 883 kali dibaca

Polda Kepri Musnahkan 511 Gram Sabu-Sabu Asal Malaysia

Wadir Narkoba Polda Kepri AKBP Yerry Askag duduk berdampingan dengan ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Batam, Soni yang sedang menanda tangani Berita Acara Barang Bukti yang akan dimusnahkan.

Wadir Narkoba Polda Kepri AKBP Yerry Askag duduk berdampingan dengan ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Batam, Soni yang sedang menanda tangani Berita Acara Barang Bukti yang akan dimusnahkan, Selasa (19/08).

Batam, Radar Kepri-Direktur Satuan Narkoba Polda Kepri kembali memusnahkan 511 gram narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) di ruangan  rapat  Dirnarkoba, lantai III Mapolda Kepri, Selasa (19/08). Pemusnahan di hadiri Muspida, Kejaksaan Kepri dan Pengadilan Negeri, POM Kepri, BC Batam dan BP Batam, sementra dipihak Polda di saksikan Wadir Narkoba, AKBP Yerry Askag.

Dalam keterangan persnya, Wadirnarkoba Polda Kepri menerangkan.”Barang haram di bawa oleh warga Negara Malaysia melalui pelabuhan Ferr Internasional Batam Centre, kota Batam pada Jum’at,18 Juli 2014 lalu.”terangnya.

Masih Wadirnarkoba, warga Negara Malaysia yang dimaksud bernama Prabu Mogohan, berusia 30 tahun. Barang bukti yang disita dari tersangka Prabu Mogahan, dua sebuah bungkusan  yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 262 Gram, Dan bungkusan kedua bungkusan seberat 266 gram. Masing-masing bungkusan yang diduga Narkotika sejenis sabu tersebut di ambil seberat 17 gram untuk pemeriksaan barang bukti di labfor Mabes Polri di Medan, sehingga total  BB yang dimusnahkan  pada hari ini berjumlah 511 gram.”jelasnya.

Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan dari tersangka, satu buah tas tangan warna  coklat  merk lumberjack, satu buah buku paspor Negara Malaysia .a.n. Prabu Mogahan dengan Nomor Pasport A33111242. Dua lembar tiket PP Ferry MV Pintas Samudra 9. A.n Prabu Mogahan dan satu Departure Card (kartu kedatangan)  a.n Prabu Mogahan, satu lembar Cad Pengenal Malaysia a.n Prabu Mogahan dengan Nomor 830730-02-6533. Satu lembar kartu Premit kerja a.n Prabu A/L mogahan dengan Nomor L2506284.”Satu unit Hendpone merk Nokia warna biru hitam model 1200 type RH 99 beserta kartu maxis dengan nomor 0107072904  dan enam lembar uang pecahan RM 50 ringgit Malaysia.”Ujarnya.

Penangkapan tersangka Prabu Mogahan pada tanggal 18 Juli 2014 lalu itu terjadi sekira pukul 10 22 Wib karena anggota Ditpam BP Batam mencurigai salah satu penumpang yang baru sampai di pelabuhan Ferry Intrenasional Batam Sentre. Prabu Mogahan terlihat meletakan bawaannya yang berupa satu buah tas tangan berwana coklat merk  Lumberjack ke mesin X-ray, yang mana saat itu anggota Ditpam BP Batam melihat tersangka Prabu Mogahan seperti orang yang ketakutan. Ketika melihat angota Ditpam BP Batam yang mana saat pada itu posisi anggota Ditpam BP Batam ada didepan pintu Metal detektor  yang ada didalam ruangang, Ketika tersangka Prabu Mogahan melewati pintu metal detektor tersebut.

Anggota Ditpam BP Batam langsung mengampiri Prabu Mogahan dan lansung melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka Prabu Mogahan tersebut. Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersangka Prabu Mogahan tersebut, anggota Ditpam BP Batam merasakan sesuatu diselangkangan. Yakni antara paha kiri dan paha kanan tersangka Prabu  Mogahan, di rasakan ada sesuatu dibalik celana yang digunakan tersangka Prabu Mogahan  tersebut tepatnya diantara  diselangkangan  paha kiri dan kanan. Dengan hal itu maka anggota Ditpam  BP Batam menbawa tersangka Prabu Mogahan setelah mengambil satu bah tas tangan merk lumberjack miliknya yang telah keluar dari dalam mesin X- ray ke dalam  Pos diDitpam BP Batam di dalam ruang kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Petugasn meminta tersangka mengeluarkan barang yang tersembunyi tersebut diselangkangnya, setalah dikeluarkan  ternyata barang tersenbunyi tersebut dua bungkusan yang dibalut dengan  lakban warna hitam.”Ketika petugas Bea dan cukai melakukan pengetesan terhadap isi barang yang didalam dua bungkusan tersebut ternyata narkotika jenis Sabu-Sabu.Tersangka Prabu Mogahan beserta barang bukti di serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.”kata Wadir Narkoba Polda Kepri, AKBP Yerry Askag.

Tersangka Prabu Mogahan dijerat melanggar  Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 (2)  dan atau  ayat 2  Undang-undang  Repoblik Indonesia  Nomor 35 tahun 29 tentang norkotika.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) kota Batam, Soni yang ikut menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika diatas mengatakan.”Sangat mendukung langkah-langkah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Diroktrat Serse Narkoba Polda Kepri. Dan kedepan kita berharap Pihak Polda Kepri melalui Dirnarkoba selalu inten dalam memerangi Narkotika yang semakin hari menjamur memasuki wilayah Batam.”harapnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Agu 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek