; charset=UTF-8" /> PERSELISIHAN ANTAR ORGANISASI ADVOKAT “JUNG PECAH, HIU KENYANG” - | ';
'
'
| | 502 kali dibaca

PERSELISIHAN ANTAR ORGANISASI ADVOKAT “JUNG PECAH, HIU KENYANG”

Oleh : H. Iwan Kurniawan,S.H.,M.H.,M.Si.

A. Dari Pepatah Petitih Cerdik Pandai “Organisasi Advokat Harus Bersatu”.
“Jung pecah hiu kenyang”, pribahasa ini adalah suatu perumpamaan bahwa apabila disuatu negeri terjadi kekacauan, kegaduhan, dan peperangan, maka orang lain “orang jahat” yang akan mendapatkan keuntungan. Untuk mengetahui arti pribahasa di atas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI (On
Line), ada baiknya dikemukakan di sini kata demi kata pada kalimat pribahasa di atas sebagai berikut :
• Jung artinya Perahu besar untuk dilautan buatan China.
• Pecah artinya terbelah menjadi beberapa bagian, retak atau rekah (tentang kulit, tanah, dan
sebagainya).
• Hiu artinya ikan laut kelas Chondrichtyes, pemakan ikan dan hewan laut lainnya, berbentuk torpedo, bertulang rawan, kulit tidak bersisik, tetapi berduri kecil-kecil yang mengarah ke belakang,
mulut terletak di kepala bagian bawah, bergigi banyak, biasanya diburu manusia untuk diambil minyak dan kulitnya, banyak jenisnya, seperti ikan mako; Isarus Oxyhyncus;
• Kenyang artinya sudah puas makan; sudah penuh perutnya, (sudah) berisi (bermuatan) hingga penuh, sudah banyak merasai (mengalami); puas sekali.
Perumpamaan di atas, apabila dianalisa secara rasional banyak betulnya, adalah suatu kelaziman, apabila Jung/perahu/kapal pecah di tengah lautan maka orang-orang yang berada dalam Jung kemungkinan akan ikut tenggelam, dan ketika mereka tak dapat menyelamatkan diri, maka ikan buas seperti Hiu akan memangsa mereka, bahkan menjadi santapan ikan dan binatang laut lainnya yang berada disekitar pecahnya / karamnya Jung tersebut.
Mungkin dapat dijadikan sebagai pegangan, dalam menakhodai Jung, ada baiknya disimak sebuah langgam Melayu popular, berjudul “Lancang Kuning”, pada lirik syair-nya, memuat kalimat “…..Kalau nakhoda, kalau nakhoda kurang-lah paham….. hai kuranglah paham,….alamatlah kapal,…..alamatlah kapal,….akan tenggelam….., Lancang Kuning berlayar malam…..Lancang Kuning berlayar malam…..”.
Pribahasa dan cuplikan syair lagu di atas, sengaja dikemukakan, berangkat dari suatu pemahaman bahwa terjadinya perselisihan antar Organisasi Advokat dikalangan para pengurus organisasi Advokat level Nasional, sesungguhnya harus diakui sangat tidak menguntungkan buat Advokat Indonesia. Persoalan itu setidak-tidaknya menjadi sebuah teather terbuka yang mempertontonkan ketidak kompakan para pimpinan Advokat Indonesia di mata pemerintah R.I., para Lembaga Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, KPK, dan Kepolisian) dan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, perlu kita sadari bahwa sebagai profesional yang menyandang kedudukan “Officum Nobille”, selayaknya Advokat Indonesia, harus mampu terlebih dahulu mengatur urusan rumah tangga dan atau pribadinya masing-masing, barulah mengurus urusan dan atau persoalan orang lain “klien”, mungkin demikianlah idealnya.

Namun saat ini, kiranya Jung (Bahtera, Kapal, Perahu besar) yang membawa para advokat Indonesia itu,tidak hanya satu tetapi terdapat beberapa Jung, besar, sedang dan kecil, sehingga sudah tidak tergambar lagi dengan jelas yang mana sesungguhnya Jung pembawa para advokat Indonesia tersebut, seperti Jung-jung yang membawa para Hakim, para Jaksa, para anggota KPK, dan para anggota Kepolisian Negara R.I. dan sebagainya.
Sebagai penumpang di salah satu Jung dan pernah pula menjadi pembantu nakhoda “Sekretaris” DPC Peradi Tanjungpinang periode Tahun 1999 s/d 2013, Penulis terpanggil untuk menyuarakan suara hati terkait tentang adanya perselisihan di kalangan pimpinan nasional Organisasi Advokat Indonesia tersebut, bersempena dengan adanya suatu niat tulus nan ikhlas dari DPN PERADI Prof.Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.H.,dan Sekretaris Dr. H. Hermansyah Dulaimi,S.H.M.H., sesuai surat DPN Peradi tertanggal 12 Agustus 2021,
yang intinya secara resmi menyurati Dr. Juniver Girsang Ketua Umum (PERADI SAI) dan Dr. Luhut MP Pangaribuan Ketua Umum Peradi RBA, untuk melakukan rekonsiliasi membentuk Organisasi Advokat “PERADI” menjadi wadah tunggal Advokat “Single Bar”, sebagaimana yang diamanahkan Pasal 28 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, berbunyi, “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”. Surat rekonsiliasi tersebut
merujuk dari kesepakatan bersama tanggal 25 Februari 2020 antar 3 (Tiga) Peradi dihadapan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD dan Menkumham Dr. Yasonna H Laoly dengan agenda menyatukan
PERADI.
Lebih lanjut dalam ruang baca yang sangat terbatas, Penulis tidak akan memaparkan berbagai alasan dari berbagai kubu yang menerima dan menolak adanya wadah tunggal Advokat tersebut, yang mana bahan
informasi itu sudah banyak ditulis dalam berbagai berita on line dan dapat dibaca di sana dengan jelas.
Sesuai dengan sub bahasan di atas, Penulis hanya berusaha untuk mengingatkan pentingnya wadah tunggal bagi para Advokat Indonesia, dengan harapan kedudukan para Advokat dengan para penegak hukum lainnya bisa sejajar/sederajat dan bermartabat serta sama – sama memiliki kualitas dan intelektualitas yang bersaing, bak pribahasa “Berdiri sama tegak, duduk sama rendah, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Agar Jung yang membawa para Advokat Indonesia sampai pada suatu pulau harapan secara bersama-sama “tidak ada yang tertinggal karena Jung-nya kecil lalu karam di tengah lautan”, sebagaimana amanah UU Advokat yaitu melahirkan Advokat-advokat yang profesional dan berkualitas, dalam suatu profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
Oleh karenanya dalam menghadapi perselisihan antar Organisasi Advokat, terkait perlu atau tidak-nya wadah tunggal “single bar” sebagaimana yang ingin direkonsiliasikan oleh Prof. Otto Ketum DPN PERADI, maka ada baiknya kita simak untaian kalimat bijak di bawah ini :
Bulat air karena pembetung, bulat kata karena mufakat, Sakit sama mengaduh, luka sama menyiuk,
Serumpun bak serai, sesusun bak sirih,
Bersekutu bertambah mutu,

Dari untaian kalimat-kalimat singkat nan bijak itu, tergambarlah bagi kita bahwa bersatu itu sangat penting, dengan bersatu segala suka duka, susah senang, segak lunglai, geleguh gelegah dapat dirasa dan dibagi bersama, dan dengan bersatu pula “Para Advokat Indonesia” akan semakin lebih kuat dan bermutu, bak pepatah, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” dan Bersekutu bertambah mutu”.
B. MUNAS Mencari Pemimpin Sejati Dalam Wadah Tunggal PERADI
Pada pembahasan ini, Penulis tidak akan mengemukakan tentang tata tertib dan tetek bengek teknis MUNAS PERADI yang akan di-inisiasi oleh DPN PERADI pimpinan Prof. Otto dengan tim-nya dari sudut pandang teori dan praktik manajemen organisasi, apabila PERADI SAI dan PERADI RBA menerima ajakan untuk rekonsiliasi dalam membentuk wadah tunggal “single bar” dan organisasi-organisasi Advokat yang tergabung dalam PERADI berdasarkan Pasal 32 ayat 3 UU Advokat, yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI seluruhnya mengamini rekonsiliasi tersebut. Bahkan perlu juga dukungan dan partisipasi organisasi-organisasi advokat lainnya yang baru tumbuh, bak jamur tumbuh dimusim hujan, pasca terbitnya putusan MK yang sampai saat ini sudah 22 kali itu. Adapun Putusan MK yang memberi laluan tumbuh-kembangnya Organisasi-organisasi Advokat baik langsung maupun tidak langsung adalah Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2012,Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018, yang mana semua putusan MK tersebut secara konstitusional mengandung frasa Organisasi
Advokat.
Dalam tulisan singkat ini, Penulis ingin mengemukakan betapa pentingnya dilakukan MUNAS PERADI yang
di-inisiasi oleh DPN Peradi, oleh karena Organisasi Advokat, sebagai organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang melaksanakan fungsi negara dalam Negara Hukum Indonesia, perannya sangat penting di samping organisasi-organisasi negara baca Badan-badan Negara penegak hukum lainnya (State Organ). Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika ketentuan hukum yang mengatur dan/atau menyinggung tentang Organisasi Advokat menurut UU Advokat, secara konstitusional frasa yang memuat “Organisasi Advokat” sangat dominan, sebagaimana dapat dilihat
sebagai berikut :
1) Pasal 1 ayat 4 UU Advokat, “Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang”.
2) Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Advokat menyatakan :
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
3) Pasal 4 UU Advokat tentang Sumpah, dalam ayat 3 ada mengatur tentang salinan berita acara sumpah dikirimkan kepada Organisasi Advokat, selain MA dan Menteri.
4) Pasal 7 ayat 2, dan Pasal 8 ayat 1 UU Advokat ada mengatur tentang kewenangan dan Keputusan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat”.
5) Pasal 9, 10 ayat 1 huruf c, dan Pasal 11, UU Advokat mengatur tentang pemberhentian, oleh dan berdasarkan Keputusan Organisasi Advokat.

6) Pasal 12 dan Pasal 13 tentang pengawasan mengatur juga tentang kewenangan pengawasan berikut tata caranya dilakukan oleh Organisasi Advokat.
7) Pasal 23 UU Advokat mengatur tentang advokat asing tentang rekomendasi Organisasi Advokat.
8) Pasal 26 dan pasal 27 UU Advokat mengatur tentang Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat dalam ketentuannya, memuat juga tentang Organisasi Advokat.
9) Pasal 28, 29, dan 30 UU Advokat mengatur tentang Organisasi Advokat.
10) Pasal 32 dan Pasal 33 UU Advokat mengatur tentang Ketentuan Peralihan, ada juga memuat tentang Organisasi Advokat.
Dari keterangan di atas, dapatlah diketahui bahwa dari 36 Pasal yang mengatur tentang Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat 18 Pasal atau 50 % memuat ketentuan hukum yang ber-frasa Organisasi Advokat. Artinya kedudukan Organisasi Advokat sebagai wadah para Advokat Indonesia sangat penting. Untuk itu, adalah suatu kewajaran jika PERADI sebagai wadah Advokat Indonesia dengan mutatis mutandis-nya, kedudukan hukumnya sebagai independent state organ, disempurnakan melalui MUNAS (Musyawarah Nasional) yang seyogianya dihadiri oleh seluruh organisasi
advokat dan diwakili para pengurus intinya yaitu Ketua dan Sekretaris, baik organisasi advokat pecahan PERADI, KAI, dan lainnya.
Menurut hemat Penulis, meskipun terdapat berbagai macam wacana dengan segala argumentasinya masing-masing, terkait dengan syarat-syarat MUNAS yang diusulkan oleh para pimpinan organisasi Advokat, jika mengacu pada budaya dan karakteristik bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi semangat “gotong royong, musyawarah mufakat, dan persatuan”, sebagaimana terdapat dalam nilai-nilai falsafah Pancasila selaku “rech idea nation”, ada baiknya apabila wacana pembentukan wadah tunggal yang di-inisiasikan kembali oleh Ketum DPN Peradi Prof. Otto selayaknya didukung oleh seluruh
stakeholder.
Dengan harapan hasil MUNAS akan melahirkan para pimpinan Organisasi Advokat yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab.
Secara teknis organisasi PERADI bisa memilih sistem kepengurusan dengan menggunakan sistem “Kolektif Kologial” agar keputusan yang diambil berdasarkan hasil musyawarah mufakat dan atau keputusan bersama yang diwakili oleh para pimpinan dari berbagaimacam organisasi Advokat hasil MUNAS, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam suatu kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan singkat ini, Penulis ingin mengemukakan sedikit tentang tunjuk ajar orang-orang
Melayu dalam memimpin dan memilih pimpinan, sebagaimana dapat dilihat pada penuturan bijak orang-orang tua Melayu sebagai berikut :
“Bertuah ayam ada induknya, Bertuah serai ada rumpunnya, Bertuah rumah ada tuannya, Bertuah negeri ada rajanya, Bertuah imam ada jemaahnya”.
Dalam kitab Bukhari Al-Jauhari, mensyaratkan sifat-sifat dan/atau karakter yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin “Raja”, atau pemerintah yang ideal, minimum dapat mengacu dari 10 sifat raja atau pemerintah yang baik sebagai berikut :
a. Paham membedakan baik dengan yang buruk.
b. Berilmu (ilmiah dan batiniah/spritual).
c. Mampu memilih menteri dan/atau pembantunya dengan benar.

d. Baik rupa dan budi pekertinya supaya dikasihi dan dihormati rakyatnya (diutamakan yang tidak cacat wajah/tubuh dan perangainya/perbuatannya).
e. Pemurah (dermawan, ringan tangan).
f. Mengenang jasa orang atau tahu balas budi (tidak sombong).
g. Berani (jika berani maka pengikutnya juga akan berani).
h. Cukup dalam makan tidur supaya tidak lalai.
i. Mengurangi atau tidak berfoya-foya atau tidak “bermain” perempuan (tidak boros dan
menghormati kaum hawa).
j. Laki-laki (raja perempuan “Sultanah” boleh dilantik jika tidak memiliki ahli waris laki-laki untuk menghindari huru-hara).
Kemudian, dikatakan pemimpin :
Didahulukan selangkah, Ditinggikan seranting, Dituakan oleh orang banyak, Dikemukakan oleh orang ramai, Diangkat menurut adat, Dikukuhkan menurut lembaga.
Disebut pemimpin :
Berkata lidahnya masin, Bercakap pintanya kabul, Melenggang tangannya berisi, Menyuruh sekali pergi,
Menghimbau sekali datang, Melarang sekali sudah.
Menurut Budayawan Melayu Riau Datok Tenas Effendy :
Dalam uraian singkatnya beliau berujar, “Seorang pemimpin menjadikan musyawarah dan mufakat sebagai hal-hal yang wujud. Melalui metafora “rumah” dan “tempat”, musyawarah maupun mufakat, tak pelak lagi dipandang sebagai hal yang vital seorang pemimpin dalam menjalankan fungsinya. Hal tersebut terungkap dalam ungkapan, sebagai berikut :
Yang berumah dalam musyawarah, Yang bertempat dalam mufakat, Yang berdiri dalam budi, Yang tegak dalam syarak, Yang duduk dalam khusyuk, Yang memandang dengan undang-undang, Yang melihat dengan adat, Yang mendengar dengan tunjuk ajar, Yang berkata dengan sunnah, Yang berlaku dengan ilmu, Yang berjalan dengan iman, Yang melangkah dengan petuah.
Memilih pemimpin dan sifat-sifat pemimpin menurut tunjuk ajar orang-orang tua Melayu di atas, di samping bersumber dari pengetahuan dan pengalaman hidup orang-orang terdahulu, berpijak pula dari hasil pengembangan pemikiran ajaran Islam, sebagaimana dapat dikemukakan di bawah ini :
Dalam ajaran Islam, seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) sifat utama dalam melaksanakan kepemimpinannya (organisasi), yaitu : Siddiq (jujur), Tabligh
(penyampai/penyiar), Amanah (bertanggungjawab) dan Fathanah (Cerdas).
Dalam teori manajemen sebagaimana diungkapkan oleh beberapa pakar ekonomi dunia, antara lain George R Terry, sifat-sifat pemimpin sebagaimana dikemukakan di atas, pada prinsipnya tidaklah jauh berbeda, di mana pemimpin haruslah memiliki sifat-sifat dan karakter sebagai berikut :
1) Enerjik (kuat baik mental maupun fisik);
2) Stabilitas emosi (kekuatan mental dan fisik berimbang);
3) Mempunyai pengetahuan relasi (hubungan) yang baik antar sesama manusia;
4) Mempunyai Motivasi pribadi yang baik, yaitu berkeinginan kuat menjadi pemimpin yang dapat memotivasi diri maupun orang lain;

5) Berkemampuan komunikasi atau cakap dalam berkomunikasi dan/atau bernegosiasi;
6) Berkemampuan dalam mengajar, menjelaskan, dan mengembangkan bawahan;
7) Berkemampuan sosial atau keahlian dalam memupuk dan menjaga nilai sosial agar dapat menjamin kepercayaan dan kesetiaan bawahannya, suka menolong, senang jika bawahannya maju, peramah, dan luwes dalam bergaul;
8) Berkemampuan teknik atau kecakapan menganalisis, merencanakan, mengorganisasikan wewenang, mengambil keputusan dan mampu menyusun konsep.
Begitulah kurang lebih dan sedikit banyak pemimpin menurut tunjuk ajar orang-orang tua Melayu, menurut ajaran Islam, dan teori manajemen, yang mungkin dapat jua dijadikan pedoman oleh para pimpinan Organisasi Advokat Indonesia di pusat, dalam menakhodai Bahtera Besar para Advokat Indonesia, menuju suatu pulau impian sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai filosofi Advokat sebagai penyandang profesi “Officium Nobille”. InsyaAllah….atas kehendak Allah SWT/Tuhan YME, dengan bersatunya Advokat Indonesia, Wadah Tunggal Advokat, Akan Terwujud”.

Kijang Lama – Tg.Pinang, 24-08-21.

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Agu 2021. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek