Perda Belum Disahkan, PAD Rp 451 Juta Hilang di DKP Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kinerja lamban dan terkesan lalai di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri mengakibatkan uang Rp 451.040.000 tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gagalnya tambahan PAD senilai Rp 451.040.000 terungkap dari LHP atas LKPj TA 2010 di DKP Kepri yang diterbitkan BPK Kepri dalam buku III tentang resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undang.
Berdasarkan copy LHP atas LKPj TA 2019 di DKP Kepri yang diterbitkan BPK Kepri diuraikan. Pungutan Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan
Kurang Pungut Sebesar Rp451.040.000.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2019
mampu merealisasikan pendapatan retribusi sebesar Rp3.697.822.150 atau 114% dari
anggaran sebesar Rp 3.239.657.500. Adapun rincian pendapatan tersebut adalah sebagai
berikut.
Pengenaan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk pelaksanaan pemungutan, Kepala DKP menunjuk bendahara penerimaan sebagai pejabat fungsional yang bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau disebut dengan Surat Perintah Pembayaran Pungutan. Pengujian lebih lanjut pada proses penetapan
tarif retribusi DKP dan hasil wawancara dengan bendahara penerimaan DKP, pengenaan tarif retribusi izin usaha perikanan masih berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, retribusi izin usaha perikanan
terdiri atas pungutan retribusi atas pelayanan pemberian izin usaha penangkapan dan
pembudidayaan ikan. Subyek retribusi izin usaha perikanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 merupakan orang pribadi atau badan yang
memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Jenis izin usaha perikanan terdiri atas empat jenis surat izin sebagai berikut:
a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang perikanan tangkap.
b. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang budidaya perikanan.
c. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); dan
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Tingkat penggunaan jasa pemberian izin usaha perikanan diukur berdasarkan jenis usaha perikanan, jenis alat tangkap yang digunakan, ukuran kapal, dan jangka waktu.
Dalam kegiatan pemungutan retribusi, tarif pengenaan retribusi izin usaha perikanan ditetapkan oleh petugas penetapan DKP atau tim teknis dari dinas terkait. Setelah mendapat
rekomendasi DKP, wajib retribusi kemudian menyetorkan pungutan retribusi tersebut ke
rekening kas daerah. Bukti pembayaran retribusi serta surat rekomendasi selanjutnya
disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kemudian diterbitkan Surat Izin Usaha Perikanan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, tarif pengenaan retribusi di lingkungan DKP Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan dalam dua kategori, yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) yang diklasifikasikan menurut jenis alat tangkap yang digunakan. Analisis dan perhitungan lebih lanjut, diketahui bahwa petugas penetapan retribusi DKP masih memungut tarif retribusi selama TA 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, dengan rincian pada Tabel 2 dan 3 berikut ini.
Atas ketidaksesuaian pengenaan tarif tersebut, terdapat kurang pungut retribusi seperti pada
tabel berikut.
Berdasarkan tabel di atas, ketidaksesuaian pengenaan tarif retribusi mengakibatkan adanya selisih kurang pungut/kurang penerimaan sebesar Rp451.040.000,00 yang harus disetorkan oleh wajib retribusi dengan rincian pada Lampiran 1.A s.d. Lampiran 1.M.
Hasil wawancara dengan tim teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dari unsur DKP, diketahui bahwa tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2017 belum dapat diberlakukan dengan alasan belum terdapat sosialisasi dari Dinas
PMPTSP kepada pelaku usaha/nelayan di Provinsi Kepulauan Riau. Hasil pengamatan di
lingkungan kantor DKP dan Dinas PMPTSP, diketahui bahwa DKP maupun Dinas PMPTSP tidak mencantumkan jenis pelayanan dan besaran tarif retribusi daerah di tempat yang mudah terlihat oleh wajib retribusi sesuai dengan bidang tugas pelayanan masingmasing unit pemungut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap unit pemungut Retribusi Daerah agar mencantumkan jenis
pelayanan dan besaran tarif Retribusi Daerah di tempat yang mudah terlihat oleh Wajib
Retribusi sesuai dengan bidang tugas pelayanan masing-masing unit pemungut.
b. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Lampiran I Tarif Retribusi Perizinan Tertentu Usaha Perikanan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.
c. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 570/19/SK-DPMPTSP/IX/2019 tentang
Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tahun 2019,
bagian ketiga, tim teknis bertugas, antara lain menuangkan uraian besaran retribusi ke dalam kajian teknis dan/atau saran pertimbangan, khusus setiap perizinan yang dikenakan retribusi.
Kondisi tersebut mengakibatkan kurang pungut atas retribusi izin usaha perikanan sebesar Rp 451.040.000 di TA 2019 atas ketidaksesuaian tarif yang dikenakan.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PMPTSP dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
administratif tidak berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
b. Kepala DKP dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan yang diterbitkan dalam penyelenggaraan PTSP sesuai kewenangannya tidak berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
Kepala Dinas PMPTSP menyatakan bahwa tim teknis belum dapat menerapkan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2017 sebab Peraturan Gubernur terkait petunjuk teknis pemungutan retribusi kelautan dan perikanan sebagai turunan dari Perda tersebut belum disahkan. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi
Kelautan dan Perikanan belum dapat dijadikan referensi untuk proses pemungutan retribusi, sehingga Dinas PMPTSP telah menerbitkan Surat Edaran tentang Retribusi Perizinan Tertentu Usaha Perikanan Nomor 523.3/711/DKP/2019 tanggal 18 November
2019. Kepala Dinas PMPTSP juga menyampaikan ke depannya pemungutan retribusi izin usaha perikanan akan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar menginstruksikan.
a. Kepala Dinas PMPTSP melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
administratif pungutan retribusi izin usaha perikanan mendasarkan pada Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
b. Kepala DKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan perikanan yang
diterbitkan dalam penyelenggaraan PTSP sesuai kewenangannya berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
c. Kepala DKP menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tambahan atas
kurang pungut tarif retribusi izin usaha perikanan sebesar Rp 451.040.000.(irfan)