; charset=UTF-8" /> Penjambret Mahasiswi Umrah Ditangkap - | ';

| | 1,988 kali dibaca

Penjambret Mahasiswi Umrah Ditangkap

Tersangka AS (baju orange) pelaku jambret, saat dibawa petugas Polsek Tanjungpinang Barat, Selasa (24/11).

Tersangka AS (baju orange) pelaku jambret, saat dibawa petugas Polsek Tanjungpinang Barat, Selasa (24/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil meringkus AS (21) pelaku jambret terhadap korban Nandi Pinta Rizti (19) seorang mahasiswi Umrah, pada Sabtu (21/11) pukul 22 45 Wib di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Pelaku diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, Senin (23/11) di kawasan Korindo, Kijang, Bintan Timur.

Penangkapan pelaku dilakukan petugas, setelah menerima laporan korban ke Mapolsek Tanjungpinang Barat, Senin (23/11) pagi. Hasil penyelidikan polisi dilapangan, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan mengatakan pelaku ini menjalankan aksinya seorang diri. Pelaku memanfaatkan kelengahan para wanita yang berkendara sendirian. Dari tangan pelaku pihaknya mendapatkan barang bukti hasil kejahatannya.”Kita amankan barang bukti I-phone S5 milik korban yang di rampas pelaku masih ada. Motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk menjambret juga kami sita.”terang AKP Paten Tarigan, saat ekspose kasus tersebut di kantornya, Selasa (24/11).
Dikatakan Tarigan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari pelaku yang di tangkap ini, aksi jambret yang dilakukan pelaku sudah dua kali.”Pertama pelaku tersebut melakukan aksi di kawasan Tanjungpinang Timur. Namun disana dia tak berhasil mendapatkan apa. Tetapi korbannya pada waktu itu terjatuh dan mengalami luka yang cukup parah. Keduamya di kawasan Jalan Bhayangkara, dia menjambet,”kata Kapolsek.
Dilanjutkan Tarigan, pihaknya akan berkordinasi dengan Polsek dan Polres Tanjungpinang, untuk mencocokan dengan beberapa Laporan yang diterima tentang penjambretan ini.”Kita juga koordinasikan dulu ke Polsek dan Polres. Hal ini untuk mengecek kembali apakah benar hanya dua kali dia menjalankan aksinya.”tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, masih kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamana maksimal 7 tahun penjara.

As yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku melakukan aksinya karena melihat kelengahan dari wanita yang mengendarai motor seorang diri kemudian membuntuti hingga akhirnya merampas barang milik korban.”Barang hasil curian ini hanya untuk saya pakai sendiri, bukan dijual. Saya sudah dua kali melakukan aksi seperti ini.”celotehnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek