; charset=UTF-8" /> Pengusaha TV Kabel di Batam Banyak Yang Ilegal - | ';

| | 1,707 kali dibaca

Pengusaha TV Kabel di Batam Banyak Yang Ilegal

Salim Kadis kominfo Batam=

Salim, Kadis kominfo Batam.

Batam, Radar Kepri-Bisnis TV kabel di kota Batam sudah merajalela, hampir setiap pelosok kota Batam di kuasai oleh pengusaha TV kabel. Diduga bisnis TV kabel tumbuh subur ibarat cendawan dimusim hujan ini tidak memiliki ijin penyiaran yang lengkap. Buktinya, para pengusaha TV kabel dengan leluas mengambil siaran canel TV luar tanpa ada izin dari  pemilik siaran.

Hal ini sudah berlangsung lama dikota Batam, hal ini terlihat ketika adanya siaran lansung sepaka bola. Pemilik stasiun TV mengacak sinyalnya, setelah siaran langsung yang biasanya bersifat exelusive itu, baru pemilik TV membuka kembali saluran acak tersebut.

Penelusuran media ini dilapangan, selain diduga menyabot siaran TV luar dan Indonesia. Pengusaha TV kabel di Batam juga memasang kabel dengan memanfaatkan tiang dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga tidak menyewa ke Negara. Atau mungkin saja pengusaha TV kabel menyewa ke Negara namun uang sewa itu masuk ke kantong pribadi oknum PLN.

Padahal usaha TV kabel di kota Batam sepertinya menjadi trend bisnis yang menjanjikan, walaupun hanya “mencuri” siaran tanpa izin yang jelas. Namun mereka berani memasang tarif pada konsumen dengan harga bervarua, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu, per-bulannya.

Salah seorang pengusaha TV kabel yang diwawancarai oleh awak media ini di Batam center terkait  tentang izin yang mereka geluti.”Apakah ada Izin atau tidak, mau berbicara alias tutup mulup, yang jelas pengusaha TV kabel di kota Batam bukan saya sendiri. Bapak penguasa di kota Batam ini, bapak tanya juga orang itu.”jawabnya singkat.

Sementara itu kepala Dinas kominfo kota Batam, Salim yang di konfirmasi awak media ini melalui handpone seluler mengatakan.”Kami sudah melakukan sidak dilapangan terkait keberadaan TV kabel di kota Batam.”katanya.

Sidak pertama, menurut Salim dilakukan di Kecamatan Sekupang.”Hasilnya, banyak di temukan,  mereka tidak memiliki Izin. Kami saran kepada mereka untuk mengurus izin, sebagian mereka sudah ada mengurus izin  pada kominfo kota Batam.“Jelasnya.

Sementara itu tempat lain dikota Batam ini lanjut Salim.”Kami belum lakukan sidak  sebagaimana yang telah kami lakukan di kecamatan Sekupang. Kedepan kominfo kota Batam akan menertibkan semua TV kabel yang ada dikota Batam.”katanya.

Ditegaskan Salim,”Bagi yang tidak memiliki izin dan tidak mengurus pada dinas kominfo, maka usaha mereka tersebut Ilegal. Tentu saja akan ada sanksi pidananya.”tegasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Mei 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek