Pengeroyok RT di Akau Potong Lembu Dihukum 1 Tahun Penjara

Inilah 5 pelaku pengeroyokan Samsul Anwar, ketua RT di Akau Potong Lembu yang dihukum selama 1 tahun penjara, Rabu (10/06).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima orang pelaku pengeroyok Samsul Anwar, ketua RT 01 RW IX Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat pada 20 Februari 2015 silam dihukum selama 1 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (10/06) lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Kelima terdakwa yang sekarang jadi terpidana karena menerima putusan tersebut adalah, Sudirman alias Acok, M Topan alias Doni, Edi Jamal, Abdul Kadir Muin dan Herman Oktadinata.”Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan secara bersama-sama sebagaiman rujukan pasal 170 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.”terang ketua majelis hakim.
Terhadap putusan ini, ke lima terdakwa kompak menyatakan menerima.”Jadikanlah ini sebagai pelajaran, jangan diulangi lagi ya. Nanti keluarga-mu susah, juga susah semua.”nasehat ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH MH.
Majelis juga menyatakan dua kursi plastic merah yang telah rusak yang menjadi barang bukti pengeroyokan dirampas untuk dimusnahkan.(irfan)