Pengelola Judi Cingkoko di Bukit Senyum Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang pemain dan pengelola judi dadu guncang alias cingkoko menggelar lapak judinya dikawasan lokalisasi Bukit Senyum, kabupaten Bintan. Pada, Senin (07/09) ke empatnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka adalah Zulkifli, Li Hua, Karso alias A Hi dan Abi.
Ke empatnya ditangkap dan ditahan Polres Bintan sejak Sabtu, Juni 2015 sekitar 01 30 Wib karena menawarkan dan mengelola tempar perjudian jenis cingkoko. Selain mengamankan barang bukti berupa dadu, piring kecil dan lapak judi, polis juga mengamankan sejumlah uang dilapak judi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echkrat Palapia SH dari Kejari Tanjungpinang menjerat ke empatnya melanggar pasal 303 ayat (1) KUH Pidana atau kedua pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ke empat terdakwa menyatakan telah memahami dan mengerti surat dakwaan yang dibacakan jaksa tersebu. Ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH M Hum kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkn keterangan saksi. Sebanyak 4 orang saks, termasuk saksi penangkap dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, ke empat terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi yang pada intinya menyampaikan kronologis penangkapan.(irfan)