; charset=UTF-8" /> Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka Boby - | ';

| | 179 kali dibaca

Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka Boby

Sidang Praperadilan yang diajukan terdakwa Boby Satya Kifana, Senin (28/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bungaran Pakpahan SH MH, hakim tunggal pra peradilan (Prapid) terhadap Kejagung Cq Kejati Kepri yang diajukan tersangka IUP,  Boby Satya Kifana memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Boby Satya Kifana melalui pengacaranya, Suharjo SH.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan permohonan praperadilan yang diajukan dan jawaban dari termohon (Kejati Kepri). Hakim menilai proses hukum dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilaksanakan Kejati Kepri telah sesuai prosedur begitu juga penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Boby.

Dalam persidangan, pihak Kejati Kepri memberikan kuasa pada Sukamto SH.MH, Noly Wijaya SH MH dan Dody Emil Gazali SH MH.

Sekilas, Boby Satya Kifana merupakan satu dari 12 orang tersangka korupsi dalam Ijin Usaha Operasional Pertambangan (IUOP) di Bintan yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Kepri sebagai tersangka.

Boby tidak terima dirinya dijadikan tersangka dan dijebloskan ke sel di Rutan Kampung Jawa dan mengajukan praperadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Sep 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek