; charset=UTF-8" /> Pengadilan Hukum PT Bintan Lagoon - | ';

| | 1,450 kali dibaca

Pengadilan Hukum PT Bintan Lagoon

Hendie Devitra SH MH, Penasehat Hukum karyawan PT Bintan Lagoon yanh dipecat sepihak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perjuangan dan ikhtiar karyawan PT Bintan Lagoon (hotel Bintan Lagoon Resort) yang dipecat secara sepihak akhirnya berbuah manis. Gugatan karyawan yang diajukan melalui Penasehat Hukumny, Hendie Devitra SH MH dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Tanjungpinang, Kamis (31/01).

Sidang pembacaan putusan pekara PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mantan karyawan Hotel Bintan Lagoon antara Tontowi, dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan PT. BINTAN LAGOON (Hotel Bintan Lagoon Resort) sebagai tergugat digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dibacakan oleh ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, didampingi hakim anggota Kasiaman Pasaribu dan Housni Mubaroq.”Pada pokoknya, majelis hakim mengabulkan gugatan mantan pekerja Hotel Bintan Lagoon (BLR) yaitu Tontowi, Maria Margareta Evie Sriwahjuningsih, Yoseph Aris Mudji Santoso, Nurlayli Diah Agus Rini, Benie Gunawan dan Simin yg di PHK secara sepihak beberapa tahun lalu.”tegas majelis hakim dalam amar putusanya.

Majelis hakim menyebutkan.”Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak, sisa cuti yang belum diambil, selisih kenaikan upah berkala dan upah proses sebesar Rp 817.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.”terang hakim ketua, Hendah Karmila Dewi.

Sekilas, perkara tersebut bermula ketika Hotel Bintan Lagoon melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 43 (empat puluh tiga) orang pekerja yang ikut aksi mogok kerja termasuk penggugat karena menuntut selisih kenaikan upah berkala atau upah sundulan pada tahun 2016 dan 2017.

Setelah melakukan PHK sepihak, pada perundingan secara bipartit yang difasilitasi oleh Disnaker dan perwakilan pekerja.43 orang pekerja meminta dipekerjakan kembali atau PHK dengan membayar hak pesangonnya namun pihak hotel BLR semula bersedia membayar pesangon 1 (satu) kali PMTK, kenyataannya diingkari sendiri pihak hotel BLR.

Kemudian, setelah perundingan bipartit tiba-tiba pihak Hotel Bintan Lagoon memanggil bekerja kembali seluruh pekerja yang telah PHK, sebagian dari pekerja, yaitu 37 (tiga puluh tujuh) orang Pekerja menerima untuk bekerja kembali, namun tidak dengan penggugat yang melanjutkan proses tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan yang juga menganjurkan untuk dipekerjakan kembali ditolak oleh penggugat dgn mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Para mantan karyawan hotel BLR yg di PHK melalui kuasa hukumnya Hendie Devitra SH MH didampingi Sabri Hamri SH menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap manajemen hotel BLR yang melakukan PHK terhadap karyawannya secara sepihak hanya karena pekerja memperjuangkan hak-haknya yang dinilai jauh dari semangat hubungan industrial.

“Hubungan industrial itu suatu sistem dalam proses produksi antara pengusaha, pekerja dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Karenanya dalam menyikapi setiap perselisihan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah utntik mufakat, kalau tidak dicapai kesepakatan maka harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku, jadi tdk semena-mena mem-PHK secara sepihak.”terang Hendie sapaan Hendie Devitra SH MH.

Hendie mengatakan perselisihan PHK oleh BLR akibat aksi mogok kerja para karyawan.”Mereka (para karyawan) itu kan menuntut hak normatif yang sungguh2 dilanggar oleh pengusaha mengenai upah sundulan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah bahkan sudah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PBK) yg diingkari oleh BLR, dan mogok kerja itu hak dasar pekerja yg dilakukan secara sah, tertib dan damai, akibat pengusaha tidak mau berunding, malah di PHK, undang undang sendiri melarang pengusaha memberikan sanksi atas mogok kerja yang sah tersebut apalagi PHK”, tegasnya.

Hendie melanjutkan,Perselisihan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya pengusaha hotel di kawasan Bintan, lagoi, agar ke depan tidak semena2 memperlakukan karyawannya, apalagi kawasan lagoi sebagai destinasi wisata, dan usaha perhotelan sebagaj investasi sepatutnya saling menjaga iklim usaha yang kondusif dengan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku”, ujarnya.

Hendie melanjutkan walaupun putusan tersebut belum final, masih ada upaya hukum bagi pihak BLR mengajukan kasasi.”Kami berharap pihak manajemen hotel BLR dapat menunjukan itikad baiknya dalam menyelesaiakan perselisihan tersebut.”pungkasnya.

Terkait vonis ini, media ini berhasil menjumpai pihak manajemen PT Bintan Lagoon ataupun penasehat hukum guna konfirmasi dan klarifilasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 03 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek