Penembak Mahasiswa Poltekes Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepr-Terdakwa Rio Vernando dan Ricardo Siagian, dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rio Nardo (21). Dituntut selama 1 tahun 6 bulan karena “hanya” terbukti melakukan penganiayaan yang membuat korban luka sedang. Tuntutan dibacakan JPU Aldi Zakri SH, Rabu (27/01) di PN Tanjupinang.
Korban (Rio Nardo, red ) yang merupakan mahasis Politeknik Kesehatan (Poltekes) Tanjungpinang ditembak dengan senapan angin dibagian dada pada Jumat (09/10) malam di sebuah warung pecel lele, batu 5 bawah.
Rio Vernando ditangkap sehari setelah insiden terjafi, pada Sabtu (10/10) di Jl Anggrek Merah, sedangkan Ricardo Siagian ditangkap di Jl Rawasari.”kata Kapolres.”Perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang membuat korban mengalami luka sedang. Unsur pembunuhan berencana tidak terbukti dan luka yang dialami korban berdasarkan visum dokter hanya luka ringan.”terang Zaldi Akri SH usai sidang.
Persidangan dilanjutkan Rabu (03/02) untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa.(irfan)