; charset=UTF-8" /> Pemko Biarkan PT Glory Poin Bangun Ruko Tanpa IMB - | ';

| | 1,329 kali dibaca

Pemko Biarkan PT Glory Poin Bangun Ruko Tanpa IMB

Inilah bangunan ruko milik PT Glory Poin yang diduga tanpa IMB dan ditolak warga Bengkong Nusantara,

Inilah bangunan ruko milik PT Glory Poin yang diduga tanpa IMB dan ditolak warga Bengkong Nusantara,(foto by taherman,radarkepri,com).

Batam, Radar Kepri-Bangunan Rumah Toko (Ruko) dan perumahan  yang terletak di kawasan Bengkong Nusantara, kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong Laut yang di bangun oleh PT Glory Poin, diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IM). Anehnya, pengerjaan bangunan berupa rumah toko (ruko) terus berjalan dan telah rampung hingga 50 persen.

Hal ini menjadi tandatanya bagi masyarakat yang tinggal disekitar perumahan tersebut.”Kok bisa bangunan tanpa IMB berdiri dengan gagah tanpa ada izin ?. Kemana pemerintahan kota Batam yang membidangi pembangunan di kota Batam ini.”heran salah seorang warga yang tinggal di sekitar pembangunan yang enggan ditulis namanya pada awak media ini, Sabtu (30/11).

Lebih lanjut, warga itu mengatakan.”Saya heran dengan pemerintahan kita ini bang, kalau masyarakat yang membagun tanpa ada IMB. Pasti Pemko melalui Satpol PP cepat bertindak. Namun kelau pengusaha yang bertabur uang  melakukan hal yang sama. Pemerintah kita, seperti tutup mata dan tutup telinga, seharusnya dinas tata kota Batam melakukan fungsinya bertindak tegas.”katanya.

Ditambahkan, dinas Tata Kota selaku pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan bangunan dikota Batam.”Seharusnya bekerja sama dengan Satpol PP Pemko Batam selaku penegak Perda, membongkar bangunan tersebut karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.”ujarnya.

Dikatakan warga, jangan sampai timbul kecurigaan dari masyarakat pada pemerintah dan dinas Tata kota Batam. Ada permainan  antar pengusaha dengan Pemerintah melalui dinas tata kota.”Kong-kalingkong, alias main uang sehingga pemerintah tidak berani menindak.”sebutnya.

Sebelum didirikan bangunan “liar” tersebut, juga sempat mendapat penolakan keras dari warga setempat. Namum pembangunan tersebut tetap berlanjut, bahkan ketika aksi penolakan terjadi.”Hampir terjadi bentrok antara warga dengan pihak pengusaha.”kata Ustad Basyir tokoh masyarakat setempat ketika di konfirmasi awak media ini melalui ponselnya, Minggu (01/12).

Ustad Basyir berharap pemerintah kota Batam melalui dinas tata kota menghentikan pembangunan ruko tersebut, sampai IMB-nya diterbitkan.”Pemerintah tidak boleh pilih kasih kepada pengusaha dan masyarakat. Kalau masyarakat dilarang membangun tanpa ijin. Tentu aturan tersebut harus di berlakukan juga kepada pengusaha, jangan sampai pemerintah ini beraninya kepada masyarakat saja. Sementara pengusaha, karena banyak, uang pemerintah tutup mata alias tak berani bertindak, karena dia bayar uang.”ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tata kota Batam, Gintoyo di konfirmasi Radar Kepri melalui kabid perizinan, Mustafa, via SMS ke handphone selulernya terkait hal diatas, Minggu (01/12). Sampai berita ini diturunkan balum memberikan jawabannya. Kemudian, Aseng yang disebut-sebut pemilik PT Glory Poin di konfirmasi Radar Kepri ini terkait hal diatas, juga belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 01 Des 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek