Pemko Batam Takut Menindak Pengusaha Pelanggar Perda
Batam, Radar Kepri-Ditengah-tengah fencarnya Pemerintah kota Batam, melakukan penggusuran terhadap Bangunan yang diangap melanggar aturan tata ruang, fasilitas umum dikota Batam, terutama bangunan terletak diatas bahu jalan, lahan hijau. Ternyata tidak berlaku bagi pengusaha kelas kakap, yang membangun hotel dan ruko.
Diskriminasi perlakuan ini bisa dilihat disepanjang-jalan windsur, kawasan Penuin. Jalur padat lalulintas sepanjang hari, terlihat bangunan Ruko dan hotel milik Pengusaha ternama dikota Batam bebas berdiri.
Tentu hal menjadi sorotan bagi masyarakat kecil kota Batam, terutama warga yang jadi korban penggusuran.
Ari salah seorang Pedagang dinagoya Batam menyebutkan.”Ada semacam tebang pilih yang dilakukan oleh Pemerintahan kota Batam yang dipimpin Rudi SE.dan Amsakar Ahmacd sebagai walikota dan Wakil Walikota Batam.”sebutnya.
Ditambahkan Ari.”Kenapa Beliau Walikota Batam Rudi SE. tidak berani kepada pengusaha itu ?. apa karena uangnya banyak, lalu meraka melakukan apa saja, sehingga pemerintah tutup mata.”herannya.
Masih kata Ari.”Rencana kami akan susun kekuatan meminta, agar pemerintah bisa bertindak adil terhadap penggusuran yang melanggar aturan dikota Batam.” Sebutnya lagi.
Sebagai mana diketahui ada bangun, Ruko dan hotel sepanjang jalang windsor dan Penuin Nagoya, diantaranya Hotel hay- Hay sekarang sudah berdiri tegak dengan megahnya,
Hotel sempat jadi sorotan oleh aktivis LSM dikota Batam, namun tiba-tiba surotan meredup alias diam.
Masyarakat Batam, dalam ini berharap kepada Walikota Batam Rudi SE. Berani bertindak dan menggusur bangunan melanggar aturan diatas. (Taherman)