; charset=UTF-8" /> Pemilik Sabu Yang Ditangkap di Parkiran TCC Matahari Disidangkan - | ';

| | 250 kali dibaca

Pemilik Sabu Yang Ditangkap di Parkiran TCC Matahari Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hellen Isdarmanto, M Amaliun Harahap (anggota Polri) dan Nur Handriyanti (RT setempat) dihadirkan JPU Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang sebagai saksi untuk tiga terdakwa penyalahguna narkoba di persidangan PN Tanjungpinang, Rabu (22/01).

Yaitu, Panji Wiranto, M Sapri Pandinata dan Rahmadani Sirait yang ditangkap diparkiran TCC Mall Matahari pada 07 September 2019 sekitar pukul 17 30 Wib

Hellen, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menerangkan, pihaknya mendapat tentang adanya orang yang dicurigai memiliki narkoba.”Kita lakukan pelacakan melalui IT dan diketahui salah seorang pelaku bernama Dhani alias Ramdhani berada di TCC. Saat kami dekati dia lari karena tahu yang datang polisi padahal kami pakai mobil pribadi dan pakaian sipil.”bebernya.

Dilanjutkan Helen, setelah sempat lari namun Dhani berhasil dibekuk dan ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu dikoceknya.”Setelah kita tangkap, dia mengaku ada barang lain milik si Jum (DPO) yang dititipkan dirumah Sapri.”terangnya.

Penggeledahan dirumah Sapri di Jl Pramuka Lorong Bunyu ditemukan 12 paket lagi narkoba.”Sapri dan Panji mengaku barang itu milik Dhani.”tambah Helen.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau ketiga, pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pengacara Agus Sutanto SH mempertanyakan ke RT tentang pemilik rumah yang dikabarkan milik orang di Jakarta.”Iya, mau dijual. Sapri dipercayakan menjaga rumah itu. Dan tidak pernah melihat Dhani dan Panji.”terangnya.

Persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yaitu satpan TCC Mall Matahari.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Jan 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek