Pembuat Rp 50 Juta Uang Palsu Ditangkap

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian saat konfrensi pers pembuat dan pengedar Rp 50 juta uang palsu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian saat konfrensi pers pembuat dan pengedar Rp 50 juta uang palsu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Sektor Bukit Bestari (Polsek BB) berhasil mengungkap dan menangkap Sopian (41) tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, Minggu (14/02) malam.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian didampingi Wakapolres, I Wayan Sudarmaya dan Kapolsek BB, Kompol A Mubin dalam konfrensi persil di rupatama Polres Tanjungpinang menerangkan.”Tersangka ditangkap saat berbelanja disebuah warung dengan pecahan Rp 100 ribu. Si Ibu penjual rokok mencurigai uang itu palsu, kemudian melapor ke kita.”terang Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, pihaknya kemdian menangkap pelaku dan menggeledah rumah tersangka.”Dari rumah tersangka, kita menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 39 900 000. Pengakuan, tersangka telah mencetak Rp 50 juta uang palsu tersebut.”terang Kapolres.

Perbuatan tersangka Sopian dijerat melanggar pasal pasal 244 junto pasal 245 KUH Pidana, jo 36 ,jo 26 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang RI dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.(irfan)

Pos terkait