; charset=UTF-8" /> Pelaksanàan APBD Kota Tanjungpinang 2020 Berpotensi Melangar Hukum - | ';

| | 1,382 kali dibaca

Pelaksanàan APBD Kota Tanjungpinang 2020 Berpotensi Melangar Hukum

Kantor Walikota Tanjungpinang di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hasil rancangan peraturan daerah APBD Kota Tanjungpinang tahun 2020 yang telah dievaluasi Gubernur Kepri berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Tentunya resiko hukum itu akan ditanggung Walikota Tanjungpinang selaku pengguna anggaran secara umum.

Berdasarkan data yang diperoleh radarkepri.com, bermasalahnya APBD 2020 ini terjadi karena 3 hal krusial.

Pertama, hasil evaluasi Rancangan Perda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 20 Desember 2019. Dimana, DPRD Kota Tanjungpinang menerima hasil evaluasi tersebut pada tanggal 29 Desember 2019 atau 9 hari sejak hasil evaluasi dan itupun atas permintaan DPRD agar hasil evaluasi diserahkan kepada DPRD. Padahal, berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (8) PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana waktu penyempurnaan paling lama 7 hari sejak hasil evaluasi diterima. Karena terlambatnya Pemko menyerahkan dokumen hasil evaluasi itu, maka DPRD Kota Tanjungpinang tidak dapat melakukan penyempurnaan karena telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Kedua, DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar) tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan bersama TAPD Kota Tanjungpinang, terkait hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD maupun pasal 112 ayat (8) PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ketiga, tidak adanya pembahasan atas hasil evaluasi Rancangan Perda APBD sebagaimana dimaksud pada poin (2) diatas. Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang tidak pernah menandatangani Surat Keputusan Tentang Hasil Penyempurnaan Rancangan Perda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ketentuan pada pasal 13 ayat (2) PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD maupun ketentuan pada pasal 115 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

Karena itu berdasarkan point point yang dikemukakan diatas, maka DPRD Kota Tanjungpinang berpandangan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mengikuti dan mematuhi ketentuan perundang undangan khususnya terkait penyempurnaan Rancangan Perda APBD hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Sehingga DPRD Kota Tanjungpinang meragukan kesesuaian hasil pembahasan yang dilakukan dengan hasil dokumen yang telah dievaluasi.

Maka DPRD Kota Tanjungpinang hanya menyetujui terkait dengan gaji, tunjangan dan rutinitas keperluan kantor serta perjalanan dinas yang dianggap wajar. Diluar hal tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang tidak bertanggungjawab terhadap isi ataupun hal-hal yang dilakukan perubahan terhadap hasil pembahasan ataupun adanya anggaran yang diluar dari hasil pembahasan yang dilaksanakan TAPD Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang.

Hal hal diluar hasil pembahasan bersama DPRD Kota Tanjungpinang, merupakan tanggungjawab Walikota Tanjungpinang yang dalam hal ini adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang.

Saat ini muncul polemik tentang kenaikan gaji PTT dan penerimaan honorer yang terkesan tidak transparan. Beberapa kalangan menilai hal ini hanya pengalihan topik atas perubahan APBD tanpa sepengetahuan DPRD Kota Tanjungpinang yang bertujuan membentuk opini seolah-olah DPRD menolak kenaikan gaji PTT dan honorer. Padahal substansi dasarnya adalah perubahan APBD tanpa melibatkan DPRD.

Sumber radarkepri.com yang enggan dipublikasikan menyebutkan, jika APBD di laksanakan maka konsekwensi logisnnya adalah pelanggaran hukum terkait dengan prinsip prinsip anggaran. Dan jika hal hal seperti itu terjadi seharus pemko menjalankan APBD 2020 dengan cara APBD mini di mana yang di laksanakan hal hal pokok dan wajib mengacu kepada tahun sebelumnya . Dan yang di laksanakan hanya hal hal terkait gaji dan tunjungan , rutinitas keperluan kantor , perjalanan dinas yang kesemuanya mengacu pada tahun anggaran sebelumnnya. Ini berimplikasi pada LKPJ maupun pada penyajian Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD th 2020 nanti nya dan ini sangat riskan,jika pemerintah kota tetap melaksanakannya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait dari Pemko Tanjungpinang guna konfirmasi dan klarifikasi terkait terlambatnya rancangan perda APBD 2020 yang telah di evaluasi tersebut diserahkan ke DPRD Kota Tanjungpinang.

Tak ingin terimbas dan ikut terseret dalam pusaran masalah APBD 2020, pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang berencana melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam waktu dekat ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek