; charset=UTF-8" /> Pejabat Yang Dipromosikan Dituntut Realisasikan Program Kerjanya - | ';

| | 757 kali dibaca

Pejabat Yang Dipromosikan Dituntut Realisasikan Program Kerjanya

Asisten III Pemkab KKA, Augus Radja Unggul

Asisten III Pemkab KKA, Augus Radja Unggul.

Terempa, Radar Kepri-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menuntut ke 65 orang pejabat struktural eselon IV yang baru saja dipromosikan untuk merealisasikan program kinerja yang pernah dipresentasikan di hadapan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pra kepala SKPD.

Asisten Administrasi Umum Setda KKKA, Augus Radja Unggul saat di jumpai Radar Kepri di ruang kerja mengatakan.”Program yang dipaparkan oleh pejabat baru dan mendapatkan promosi jabatan tersebut merupakan salah satu pertimbangan penting yang membuat mereka mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan di beberapa SKPD. Dalam test terakhir, mereka memaparkan program dan terobosan yang akan mereka kerjakan kalau diberi kesempatan menduduki jabatan tertentu. Nah, itu yang kita tunggu sekarang ini. Kita harap mereka mampu merealisasikan apa yang mereka paparkan kepada kita waktu itu.”terang Unggul.

Masih Unggul.”Setiap akhir tahun, nantinya mereka akan mendapatkan penilaian dari setiap kepala SKPD tempat mereka bekerja. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan program kerja yang mereka susun sendiri, sehingga capaian kerja yang berhasil diraih terukur. Program-program yang mereka susun itu seperti layaknya kontrak kerja yang harus mereka lakukan dalam setahun penuh. Di akhir tahun akan ada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh kepala SKPD masing-masing. Gnanya, untuk mengukur sejauh mana capaian kinerja mereka. Ini berlaku untuk semua pegawai.”paparnya.

Jika ukuran capaian kinerja tidak mencapai harapan, maka konsukwensi tegas menunggu di belakang. Konsekwensi paling ringan mulai dari teguran tertulis, hingga tidak mendapatkan promosi kendati secara kepangkatan telah memenuhi syarat.”Sanksinya tegas sekali, terutama setelah penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan ini. Paling ringan diberikan teguran tertulis. Ada juga sanksi-sanksi berat yang menanti mereka, mulai dari penundaan kenaikan pangkat.”pungkasnya.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Agu 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek