Pejabat DKP Bintan Jadi Tersangka

Hendri, PPTK proyek bantuan kapal di DKP Bintan usai diperksa jaksa dalam proyek pengadaan kapal di DKP Bintan.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah meningkatkan proses hokum dugaan korupsi proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik).
Informasi ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Lukas Alexander S SH ketika dikonfirmasi radarkepri.com, Kamis (02/04).”Benar, telah ditingkatkan ketahap dik (penyidikan,red).”tegasnya.
Lukas juga mengklarifikasi pemberitaan media ini tentang sumber dana proyek kapal itu.”Bukan dari dana hibah bang, tapi memang alokasi dari DKP, sharing anggaranya. Ada dari DKP Bintan dan DKP Provinsi.”sebutnya.
Namun, Lukas sapaan Kasi Pidsus yang baru 1 bulan menggantikan Maruhum Tambunan SH ini enggan menyebutkan siapa tersangka kasus yang berpotensi merugikan keuangan Negara karena kapal yang diserahkan pada nelayan pada penghujung tahun 2011 itu tidak sesuai spek.”Nanti bang, pasti akan kami ekspos. Sabar dulu.”janji Lukas.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber menyebutkan, dua orang yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka seiring dinaikkannya proses hukum dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) berasal dan PNS dan seorang lagi kontraktor.”Pemenang tender menyerahkan proyek pembuatan kapal itu ke pihak lain. Sehingga proyek tersebut tidak sesuai spek.”terang sumber.(irfan)