; charset=UTF-8" /> Pasangan Kumpul Kebo Ini Tipu Pemilik Toko Hingga Rp 300 Juta - | ';

| | 866 kali dibaca

Pasangan Kumpul Kebo Ini Tipu Pemilik Toko Hingga Rp 300 Juta

Dino dan Yuyun saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Dino Mantopo dan Yuyun Niarti dengan korban Jackie hadirkan 7 orang saksi, Selasa (02/02) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tujuh saksi yang dihadirkan JPU Ali Naek SH dari Kejari Bintan itu adalah, Jackie, Badariyah, Heri Supriatna, Iwan, Abdul Rahim, Khaerudin (BPN), Bintan Putra (anggota Polri di Polsek Bintan Utara).

Jackie mengungkapkan, dulu dirinya pernah membantu Sutiman (bapaknya Dino).” Dino datang untul membayar hutang bapaknya senilai Rp 40 juta berupa tanah yang berada di Kuala Simpang, Binut. Dia bilang nilai tanah Rp 50 juta. Sisanya Rp 10 juta dia minta bayarkan. Saya cari tahu dulu ke orang disana, orang disana bilang ada. Lalu saya berikan Rp 5 juta dulu.”terang Jackie.

Dua tiga hari lagi, lanjut Jackie yang ambil uang Yuyun ke kasir di toko.”Pak Mulyadi yang berikan karena saya waktu sedang diluar. Dino minta lagi Rp 2 juta lagi, kata Dino untuk urus balik nama tanah itu di Kelurahan.”terangnya.

Sekitar 2 minggu kemudian, Dino bilang ada dapat proyek semenisasi di Kijang nilainya Rp 160 Juta.”Awalnya dia bilang bagi dua hasilnya. Saya tak mau, tapi dia bilang ambil untuk saya semua. Kira-kira 3 sampai 4 bulan lah waktunya.”jelasnya.

Kemudian, masih kata Jackie, Dino menawarkan tanah milik Rudi yang bersempadan dengan tanah Sutiman (alm) yang mau dijual Rp 30 juta. “Saya bayarkan, kemudian Dino bilang Rudi dapat musibah, seperti istrinya meninggal dan bangun mesjid.”ujarnya.

Kemudian, Dino tawarkan bahwa dirumahnya ada material sisa dan minta Jackie beli.”Saya minta dia antar, tapi banyak kali alasannya tak antar-antar barang itu.”bebernya.

Aksi tipu-tipu Dino dan Yuyun yang tinggal serumah ini akhirnya membuat Jackie kesal karena Rudi pemilik tanah ini sebenarnya muncul dan membawa loader.”Saya tanya ke pak Rudi dan akhirnya tanah itu diketahui tidak pernah dijual. Di Polisi, Dino mengaku tanah Sutiman itu sudah dijual.”ujarnya.

Kemudian, Jackie minta bantu karena surat tanahnya tak keluar. Dino memberi nomor telepon Fahrudin karena menurut Dino itu orang BPN.” Padahal bukan orang BPN. Totalnya, hampir Rp 300 juta uang saya yang dikirim ke Dino. Saya tulus bantu agar Dino terangkat hidupnya. Karena kenal baik dengan bapaknya. Tak tahu begini jadinya.”jelas pemilik toko Mitra Jaya ini.

Menjawab pertanyaan jaksa Ali Naek SH siapa yang memberikan nomor rekening agar uang dikirim adalah Dino.”Atas nama Rudi, atas nama kepala BPN (Heri Supriatna), Badariyah yang berikan Dino.”ucapnya.

Terhadap perbuatanya, Dino dijerat melanggar pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek