; charset=UTF-8" /> Okta Ternyata Punya Tiga Jabatan di Lingga - | ';
'
'
| | 5,417 kali dibaca

Okta Ternyata Punya Tiga Jabatan di Lingga

Oktavianus Wirsal alias Okta

Oktavianus Wirsal alias Okta

Lingga, Kepri Info-Pasca pelantikan Oktober 2014 lalu, beberapa aparat sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Lingga di non-job kan alias tak mendapatkan jabatan. Namun beda halnya dengan Oktavianus Wirsal atau biasa di panggil Okta.

Saat ini, selain menjabat sebagai ajudan Bupati Lingga, Okta juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan, bahkan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, praktis saat ini 3 jabatan di sandangnya.
Kepala, Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Lingga, Samsudi ketika di konfirmasi di kantornya, Jum’at (16/01). Tidak berada di tempat, ketika media ini menanyakan kepada pegawai di bagian Tata Usaha BKD lingga. Sehingga, media ini tidak berhasil meminta tanggapan terkait rangkap 3 jabatan Okta tersebut.
Nara sumber yang juga salah satu pegawai di BKD Lingga membenarkan terkait 3 jabatan yang di sandang okta tersebut. Menurutnya, ketiga jabatan tersebut berdasarkan SK pengangkatan, jabatan sesuai dengan SK definitif sebagai Kabid pengawasan dan pengaduan di Badan penanaman modal dan perizina (BPMP) juga SK sebagai Plt kabag Humas sekretariat daerah di Pemda Lingga dan SK sebagai ajudan Bupati.

Hal ini menjadi tanda tanya, sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Drs Ridwan Agus membenarkan Okta yang kini sebagai ajudan bupati sebagai kabid di kantornya.”Ya, dia kabid disini, pas dilantik kemarin-kan disini dan SK pengangkatan definitifnya memang disini.”terang Ridwan Agus singkat, Jum’at (16/01).(amin)

Ditulis Oleh Pada Ming 18 Jan 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Okta Ternyata Punya Tiga Jabatan di Lingga”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2005 melarang PNS rangkap jabatan.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek