Nama Daeng Yatir Disebut Dalam Surat Dakwan Bobby
Tanjungpinang, Radar Kepri- Dua belas orang tersangka tindak pidana korupsi tambang bauksit ilegal yang diusut Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menjadi terdakwa setelah sidang perdana digelar hari ini, Junat (13/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Pembacaan dakwaan dimulai setelah sholat Jumat sekitar pukul 14 00 Wib. Kejati Kepri menugaskan 8 orang jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Sedangkan para terdakwa yang disidang secara virtual didampingi 13 orang penasehat hukum dari berbagai kantor.
Pembacaan dakwaan perdana dengan terdakwa Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono mengungkap peran Daeng Muhamad Yatir, anggota DPRD Kabupaten Bintan dalam tambang ilegal tersebut.
Jaksa menyebutkan nama Daeng M Yatir beberapa kali mulai dari menjadi perantara memuluskan tambang bauksit tersebut hingga perjanjian penjualan hasil tambang dengan pembeli yakni PT GBA.”Nanti kita dalami dalam pemeriksaan saksi.”tegas JPU Emil Dodi Gazali SH MH.
Adapun 12 orang tersangka yang nain status jadi terdakwa itu adalah Bobby Satya Kifani, dkk (Wahyu Budi Wiyono). Harry E Malonda, dkk (Ir. Sugeng). Eddy Rasmadi, SE., Drs. Azman Taufik., Jalil., M. Adrian Alamin. Arief Rate. DR. Amjon, M.Pd. M. Ahcmad dan Junaedi.
Terhadap surat dakwaan tersebu, dua orang penasehat hukum menyatakan eksepsi sisanya menyatakan menerima.”Kami keberatan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, sebelum eksepsi selesai karena perkara klien kami terkait dengan dakwaan terdakwa lain.”ucap Edward Arfa SH, pengacara Azman Taufik.
Sedangkan Hendie Devitra SH MH mengharapkan kliennya dihadirkan kepersidangan sewaktu saksi-saksi dihadirkan. Terhadap permintaan ini majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan pada 16 November 2020.(irfan)