; charset=UTF-8" /> MK Putuskan Berhala Masuk Kabupaten Lingga - | ';
'
'
| | 889 kali dibaca

MK Putuskan Berhala Masuk Kabupaten Lingga

Gubkepri HM Sani saat berkunjung ke Pulau Berhala2

Gubkepri HM Sani saat berkunjung ke Pulau Berhala

Lingga, Radar Kepri-Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan, pulau Berhala bagian dari Kabupaten Lingga, hal tersebut di sampaika Camat Singkep Kisan Jaya yang ikut langsung mengikuti sidang di MK. Melalui SMS singkat yang di terima Media ini, Kamis (21/2) pukul 3,49 wib. SMS serupa diterima media ini melalui Bastari Madjid SH, salah seorang kuasa hokum Pemprov Kepri.

Masyarakat Lingga dan Kepri berterima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan Berhala tetap bagian dari Kabupaten Lingga. Sidang dengan agenda pembacaan vonis uji materi Undang-Undang (UU) yang terkait dengan status Pulau Berhala.

Adapun UU yang diuji materi itu, adalah UU Otonomi Daerah, UU No 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU No 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Surolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur.

Ketua DPRD Lingga H Kamaruidn Ali, salah satu menjadi pelapor uji materi ke MK menyatakan,  dirinnya sangat berterima kasih kepada semua masyarakat yang ikut langsung maupun tidak langsung untuk memperjuangkan Pulau berhala yang sudah di putuskan mMenjadi bagian dari Kabupaten Lingga, provinsi Kepri. (muslim tambuna)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Feb 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek