; charset=UTF-8" /> Miliki 6 Butir Ekstasi, Rizky Dituntut Hanya 2 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 254 kali dibaca

Miliki 6 Butir Ekstasi, Rizky Dituntut Hanya 2 Tahun 6 Bulan Penjara

M Rizky saat mendengarkan tuntitan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tuntutan ringan kembali disuguhkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kali ini dalam kasus kepemilikan 6 butir pil ekstasi oleh M Rizky Finanda Saragih alias Lelek.

Oknum anggota Polres Tanjungpinang ini dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kepemilikan 6 butir ineks alias ekstasi,Kamis (16/05) di PN Tanjungpinang.

Dari 3 pasal yang dikenakan, Jaksa menilai Rizky hanya terbukti menjadi pemakai alias pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.

Dua pasal lagi, yakni pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak dapat dibuktikan.

Rizky ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jl Teuku Umar, depan karoke Lumino pada Kamis 21 Desember 2018 sekira pukul 23 00 Wib. Dari kocek celananya, polisi menemuka 6 butir ekstasi.

Atas tuntutan ini,Rizky yang ditangkap bersama Beny Saputra dan Lorensius Mangebang Marpaung (juga oknum anggota Polres Tanjungpinang,red) menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Kamis depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek