Miliki 6 Butir Ekstasi, Rizky Dituntut Hanya 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tuntutan ringan kembali disuguhkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kali ini dalam kasus kepemilikan 6 butir pil ekstasi oleh M Rizky Finanda Saragih alias Lelek.
Oknum anggota Polres Tanjungpinang ini dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kepemilikan 6 butir ineks alias ekstasi,Kamis (16/05) di PN Tanjungpinang.
Dari 3 pasal yang dikenakan, Jaksa menilai Rizky hanya terbukti menjadi pemakai alias pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.
Dua pasal lagi, yakni pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak dapat dibuktikan.
Rizky ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jl Teuku Umar, depan karoke Lumino pada Kamis 21 Desember 2018 sekira pukul 23 00 Wib. Dari kocek celananya, polisi menemuka 6 butir ekstasi.
Atas tuntutan ini,Rizky yang ditangkap bersama Beny Saputra dan Lorensius Mangebang Marpaung (juga oknum anggota Polres Tanjungpinang,red) menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Kamis depan.(irfan)