; charset=UTF-8" /> Menteri Kelautan Surati Menhut Untuk Hentikan Aktifitas PT KJJ - | ';

| | 2,343 kali dibaca

Menteri Kelautan Surati Menhut Untuk Hentikan Aktifitas PT KJJ

Aksi demo warga Jemaja menolak rencana PT KJJ "membabat" hutan di Jemaja Timur.

Aksi demo warga Jemaja menolak rencana PT KJJ “membabat” hutan di Jemaja Timur.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah menyurati Gubernur Kepri serta Menteri Kehutanan RI terhadap aktivitas PT.KJJ untuk dihentikan sementara waktu.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan pulau Jemaja yang masuk dalam wilayah kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur merupakan pulau kecil dengan luas + 208. 74 km persegi yang menurut undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan undang – undang nomor 7 tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil pemanfaatannya di prioritaskan untuk kegiatan Konservasi pendidikan dan pelatihan. Penertiban dan pengembagan budidaya laut Pariwisata usaha. Perikanan dan kelautan serta perikanan secara lestari petanian organik peternakan dan pertahanan keamanan negara.

Kemudian kepulauan Anambas sejak tahun 2011 dicadangkan oleh menteri kelautan dan perikanan sebagai kawasan Konservasi perairan Nasional (KKPN) melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor KEP. 35 /MEN/2011 seluas 1. 262 686 2 Hektar pasca ditetapkan pencadangannya dalam rangka mewujudkan pengelolahan kawasan yang efektif dan berkelanjutan telah disusun dokumen rencana pengelolahan Zonasi taman wisata perairan (TWP) Kepulauan Anambas dan laut disekitarnya dan ditetapkan melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 53/Kepmen-KP/2014.

Selanjutnya PT.KJJ merupakan perusahaan penanaman modal asing berdasarkan izin prinsip penanaman modal asing nomor 1732/1/P/PMA/2015 dari badan koordinasi penanaman modal (nomor perusahaan 09666 2011) dengan kepemilikan modal asing sebesar 95% merujuk pada pasal 26A ayat 1 undang – undang nomor 1 tahun 2014 pemanfaatan pulau – pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan dengan memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau – pulau kecil masyarakat nelayan Nasional kepentingan Nasional dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Kegiatan perkebunan karet di pulau Jemaja tersebut berpotensi menimbulkan dampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan mengingat terbatasnya daya dukung lingkungan dan menimbulkan dampak sosial berupa konflik horizontal antar masyarakat dipulau letung. Dengan adanya penolakan dari sebagian masyarakat jemaja kabupaten Anambas.

Pemanfaatan pulau pulau kecil harus sesuai dengan rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah Provinsi Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 12 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek