; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi Tunjang Perumahan DPRD Natuna Hadirkan Ahli BPKP Kepri - | ';

| | 291 kali dibaca

Sidang Korupsi Tunjang Perumahan DPRD Natuna Hadirkan Ahli BPKP Kepri

Ahli BPKP Kepri saat hadir memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna dengan 5 terdakwa, hari ini Selasa (06/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Seharusnya ahli yang didengarkan keteranganya itu adalah Pandapotan Malau, namun yang bersangkutan telah pensiun dari BPKP dan ahli yang ditugaskan BPKP Kepri adalah Roni Nanda Pratama. Tapi masih merupakan satu tim dengan Pandapotan Malau saat melakukan audit.

Jaksa membacakan keterangan ahli Pandapotan Malau tentang tupoksi lembaga BPKP, surat permintaan penyidik serta jenis audit investigatif dan audit kerugian keungan negara.

Ahli Roni Nanda Pratama menyebutkan Pandapotan Malau merupakan pengendali teknis karena auditor madya.”Tim menyusun laporan audit, direview (koreksi) oleh pak Pandapotan. Baru dinaikkan ke wakil penangungjawab dan diparaf baru ditandatangani kepala BPKP.”urainya menjelas teknis lahirnya sebuah audit.

Jumlah uang yang dikeluarkan melalui SP2D dan uang yang diterima dewan maupun pimpinan.”Kemudian dihitung nilai kewajaran, selisih Rp 7,7 Miliar itu yang menjadi kerugian keuangan.”ujarnya.

Menjawab pertanyaan pengacara tentang perhitungan tim aprisial.”Apakah boleh dipergunakan institusi lain, saksi menjawab tidak boleh. Apakah konsekwensi hasil tim aprisial jika digunakan.”tanya H Rivai Ibrahim SH.”Kami meminta data itu dari penyidik, saat itu penyidik Kejati Kepri.”jawabnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa laporan kerugian berupa estimasi dari aprisial, padahal kerugian negara itu bersifat riil dan pasti menurut saksi Roni, penghitungan awal berupa estimasi. Mengenai pernyataan adanya penyimpangan atas asal Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang menyatakan tidak berlaku lagi. Ahli menerangkan tentang relevansi dan kompetensinya.”Kita menggunakan, bukan ruang lingkup kita untuk menilai laporan aprisial tersebut.”ujarnya.

Bagaiamana jika hasil tim aprisial bekerja tidak sesuai SPI.”Kami baca dan kami lihat metodenya. Kami lihat metode yang digunakan relavan karena kami nilai sudah kompeten.”jelasnya.

Diungkap H Rivai Ibrahim SH tentang tim aprisial melakukan pembanding 4 unit rumah, namun 3 pembanding manyatakan mundur jadi tinggal 1 pembanding dan ini melanggar SPI.”Bagaimana dokumen aprisial yang pada poin 7 ada bahasa tertulis ada penyimpamgan SPI. Pernah baca tak kalimat itu.”tanya pengacara.”Saya lupa.”ucapnya.

Tentang pengakuan ahli KJPP pada persidangan sebelumnya, bahwa hasil penilaian mereka tidak bisa di pakai. Apalagi 3 responden menyatakan rumah mereka bukan rumah sewa. Apakah dokumen itu dapat dipakai untuk memakai kerugian negara. Ahli mengatakan tidak bisa memberikan jawaban dengan tegas karena ahli tidak memiliki kompetensi untuk menjawab.

Maskur Tilawahyu SH, pengacara salah satu terdakwa mengungkapkan, ada lima poin penting disampaikan oleh KJPP, pertama mengakui laporannya ada Penyimpangan SPI. Kedua, perhitungan hanya bersifat estimasi, bukan real dengan margin error 20%.

Ketiga, datanya ditujukan untuk Kejati selaku pemberi tugas, tapi digunakan tanpa sepengetahuan mereka oleh BPKP sebagai dasar menghitung kerugian negara. Keempat baru pertama kali membuat nilai dengan tahun mundur. Kelima dari 4 data pembanding, 3 tidak sesuai laporan.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik Kejati Kepri menetapkan 5 orang tersangka dan saat ini berstatus terdakwa, yaitu, Hadi Chandra S Sos, Raja Amirulah Apt, Drs H Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur dengan kerugian negara Rp 7,795 Miliar tahun anggaran 2011-2015.

Persidangan dipimpim Anggalanton Boang Manalu SH MH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Syaiful Arif SH dan Siti Hajar Siregar SH.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek