Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Resmi Jadi Tersangka

Wakajati dan Aspidsus saat mengumumkan status tersangka pada  AHH.
Wakajati dan Aspidsus saat mengumumkan status tersangka pada AHH.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menetapkan Arsis Hardy Halim sebagai tersangka tindak pidana korupsi bantuan sosial dana hibah ke PS Batam dengan nilai kerugian Rp 715 juta,Selasa (31/05).

Wakajati Kepri, Asri Agung Putra SH MH didampingi Aspidsus, N Rahmat SH MH dan Asbin Danang Purwoko SH MH serta Kasipenkum Wiwin Iskandar SH MH dalam siaran persnya menyebutkan.”Selain AHH, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan RS (Rustam Sinaga) dan KH sebagai tersangka.”kata Wakajati.

Dana hibah ini dianggarkan tahun 2011, pihak PS Batam waktu itu dipimpin tersangka Aris Hardi Halim dan mengajukan proposal dana hibah dam cair yang diterima oleh tersangka Aris Hardi Halim.”Tidak tertutup kemungkinan,jumlah tersangka bertambah. Kita lihat hasil perkembangan selanjutnya.”kata Wakajati.

Setelah menetapkan tersangka, dalam waktu dekat, masih kata Wakajati, pihaknya akan memanggil ketiga orang itu sebagai tersangka. Aris Hardi Halim pernah menjabat wakil ketua DPRD Kota Batam, namun saat ini politisi PKS ini dikabarkan sedang di Banten.(irfan)

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.