Mantan Tentara Disidangkan, Ini Sebabnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdalih agar kuat begadang saat jaga malam, Sumarji yang merupakan pecatan TNI ini nekad menggunakan sabu-sabu. Selain pengguna, Sumarji diketahui juga sebagai pengedar. Akibatnya Sumarji harus duduk menjadi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/03/2018).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Awani Setyowati, SH dengan anggota Guntur Kurniawan, SH dan Ramauli Hotnaria Purba, SH.
Saat ditanya hakim alasannya menggunakan sabu-sabu, terdakwa Sumarji beralasan agar kuat begadang malam. “Supaya malam kalau jaga warung tidak cepat tidur. Sabu ini saya beli di Batam. Mulai pakai sejak tahun 2016 setelah saya dipecat dari kesatuan karena desersi jarang masuk kantor,” ujar terdakwa.
Selain digunakan sendiri, terdakwa mengaku barang haram tersebut juga dibelinya berdasarkan pesanan dari temannya. “Saya beli sendiri ke Batam kalau ada kawan pesan, tidak ada keuntungan uang saya dapat, paling dapat lebih saja dari sabu-sabu itu saya sisihkan untuk pakai sendiri,” ujar terdakwa.
Terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Bintan pada tanggal 17 Oktober 2017 di jalan Hindur Sari Tanjunguban saat membeli rokok. Dari saku celana terdakwa saat itu ditemukan 2 paket sabu-sabu. Saat kost terdakwa digeledah ditemukan lagi enam paket sabu-sabu dengan berat 2,6 gram beserta peralatan isap berupa bong.
Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. (Dwa)