; charset=UTF-8" /> Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar, 5,76 Gram Sabu Diamankan - | ';

| | 1,192 kali dibaca

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar, 5,76 Gram Sabu Diamankan

Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saat ekspos penangkapan dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SL dan EYF. Keduanya ditangkap diwaktu dan tempat berbeda di wilayah hukum Tanjungpinang dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,76 gram.

Tersangka pertama SL ditangkap di Jalan Gudang Minyak pada hari Senin (19/3/2018) sekitar pukul 19.00 Wib dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,24 gram yang dibagi dalam 7 paket. Sedangkan tersangka EYF ditangkap pada hari Jumat (23/03) sekitar pukul 01:30 di jalan Ir. Juanda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,52 gram yang dibagi dalam 5 paket.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan penangkapan kedua tersangka bandar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut dirinya memerintahkan Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Keduanya sudah menjadi target operasi kita, berdasarkan informasi dari masyarakat mereka ini merupakan bandar yang sering menjual narkoba di Tanjungpinang,” ujar Kapolres saat melakukan ekpose didampingi Kasat Narkoba AKP Efendi Ali dan KBO Ipda Farid, Selasa (27/3).

Dilanjutkan Kapolres, dari kedua tersangka juga diamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka SL diamankan bong alat hisap sabu-sabu, satu buah tas warna hitam, dua bungkus kotak rokok, dua unit HP merk Samsung dan satu unit mobil merk Nissan X Trail.

Sedangkan dari tersangka EYF diamankan satu alat hisap sabu, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik, satu unit mancis gas yang sudah dimodifikasi, satu buah sendok sabu, satu buah gunting kecil, satu lembar kertas tisu, satu buah tas sandang dan satu unit HP merk Xiaomi.

“Adapun kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang akan pindah tugas ke Mabes Polri. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek