; charset=UTF-8" /> Mantan Tentara Dan Istri Sirinya Diadili - | ';

| | 1,399 kali dibaca

Mantan Tentara Dan Istri Sirinya Diadili

Terdakwa Diana, istri siri Hendri Sudirman Situmorang mantan anggota TNI-AD Yonif 134 di adili di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Diana, istri siri Hendri Sudirman Situmorang mantan anggota TNI-AD Yonif 134 di adili di PN Tanjungpinang, Kamis (24/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan anggota TNI-AD dari Yon Infantri 134 Tuah Saksi (Yonif 134 TS), Hendri Sudirman Situmorang (33) mengakui melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Akibatnya, bukan hanya dirinya yang harus masuk penjara, namun Diana (21) istri sirinya yang mengetahui dan menikmati hasil jarahan suaminya meringkuk dibalik terali besi.

Hal ini terungkap di persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) yang memeriksa dan mengadili pasangan suami-istri ini, Kamis (24/10). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH dengan nomor registrasi perkara PDM-137/TGPIN/10/2013 diungkap sepak terjang mantan tentara ini.

Pada Kamis, 01 Agustus 2013 sekira pukul 00 30 Wib bertempat di  Jl Ganet, perumahan Bintan Permai Blok C1 nomor 7, Tanjungpinang. Hendri Sudirman Situmorang melihat sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dengan nomor polisi (nopol) BP 6723 WC milik Randolf Fernando Sianipar sedang parkir dihalaman depan rumah saksi Juli Novaldi.”Terdakwa Hendri Sudirman Situmorang kemudian mengambil sepeda motor itu dengan cara membakar kabel kunci kontak dengan korek api. Kemudian menyambung kabel dan membawa motor tersebut ketempat sepi dan menghidupkannya.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya. Masih menurut surat dakwaan JPU, motor tersebut kemudian dijual terdakwa Hendri Sudirman Situmorang dengan harga Rp 2,4 juta.

Hendri Sudriman Situmorang, mantan anggota TNI-AD Yonif 134 di sidangkan di PN Tanjungpinang karena mencuri motor di sejumlah tempat.

Hendri Sudriman Situmorang, mantan anggota TNI-AD Yonif 134 di sidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (24/10) karena mencuri motor di sejumlah tempat.

Dalam dakwaan jaksa terungkap pula, aksi pencurian juga pernah dilakukan Hendri Sudirman Situmorang, yaitu ternyata pada tanggal 25 Juli 2013 sekira pukul 22 00 Wib di Perum Bintan Center Blok I nomor 8 RT 003 RW 003 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Korbannya, Yova Rizal, pemilik sepeda motor Suzuki Shogun RR warna hitam dengan nopol BP 6203 WT yang sedang parkir dihalaman rumahnya.

Sehari kemudian, 26 Juli 2013 sekira pukul 21 30 Wib, Hendri Sudirman Situmorang juga mencuri satu unit sepeda motor milik Hj Suraya di Perum Bintan Permai Blok F2 nomor 14. Kali sepeda motor yang sedang parkir dihalaman rumah Hj Suraya itu merek Honda Supra X dengan nopol BP 4286 WF. Sepeda motor ini kemudian dijual dengan harga Rp 1,3 juta namun tidak disebutkan siapa penadah yang membeli motor curian ini.

Kemudian pada Selasa 13 Agustus 2013, masih menurut dakwaan jaksa, Hendri Sudirman Situmorang juga menggasak motor mili Rahmad di Komplek rumah toko (ruko) di Perum Taman Harapan Indah, Tanjungpinang. Kali Hendri Sudirman Situmorang mencuri motor jenis Yamaha Mio Soul warna putih dengan nopol BP 5882 WF yang sedang dipakai oleh Panji.

Mungkin sedang apes, ternyata sepeda motor Mio yang dicuri itu dijual Hendri Sudirman Situmorang pada pemiliknya, Rahmad ke esokannya harinya seharga Rp 1 juta. Sehingga terungkaplah aksi pencurian ala Hendri Sudirman Situmorang ini.

Meskipun melakukan pencurian di berbagai tempat dengan korban dan waktu yang berbeda, ternyata dakwaan terhadap Hendri Sudirman Situmorang tunggal, yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana tentan pencurian dengan pengrusakan.

Sedangkan, Diana, istri yang di akui sebagai istri siri oleh terdakwa Hendri Sudirman Situmorang yang beragama Kristen, padahal Diana beragama Islam dikenakan pasal serupa dengan junto pasal 55 KUH Pidana dengan perkara terpisah (displit).

Belum diketahui pernikahan siri (secara agama) yang dilaksanakan Hendri Sudirman Situmorang dengan Diana. Apakah menikah siri secara Kristen atau nikash siri secara Islam ?, Ataukah ini hanya akal-akalan kedua terdakwa ini untuk menarik simpati majelis hakim dan jaksa sehingga hukuman bisa diringankan.

Pada persidangan dengan terdakwa Diana, Hendri Sudirman Situmorang yang bertindak sebagai saksi menolak memberikan keterangan dengan alasan terdakwa Diana merupakan istri sirinya. Sedangkan pada persidagan dengan terdakwa Hendri Sudirman Situmorang, Diana tidak keberatan memberikan kesaksian didepan majelis hakim PN Tanjungpinang bersama tiga orang saksi lainnya.

Pada persidangan Kamis (24/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, JPU Mirian SH menghadirkan 4 orang saksi, yaitu Diana, Andika Krisna Dinata, Yinrizal dan Yova Rizal. Persidangan dilanjutkan Kamis (31/10) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 26 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek