Mantan Manajer Marketing PT Hino Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ir Roedianto Tri Nugroho Yani (51) terdakwa tindak pidana penggelepan dan penipuan yang menjabat manajer marketing di grup PT Hino akhirnya duduk dikursi pesakitan di PN Tanjungpinang, Selasa (08/03).
Dalam urain dakwaan JPU Zaldi Akri SH, diterangkan kronologis laki-laki kelahiran Kediri bertubuh subur hingga sampai ke pengadilan. Bermula pada bulan Maret 2013, saat itu Yakbun alias Abun mengikuti pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa berupa mobil di Pemerintah Kabupaten Bintan.
Untuk dapat ikut lelang, Abun harus mengantongi surat dukungan, karena itu Abun mengajukan permintaan surat dukungan ke PT Duta Cemerlang Motor melalui terdakwa Ir Roedianto Tri Nugroho Yani. Surat dukungan itu diperlukan untuk ikut lelang dengan memakai perusahaan bernama CV Bintana Buana Alam dan CV Bintan Terang.
Pada 27 Maret 2013, PT Duta Cemerlang Motor mengeluarkan surat dukungan melalui Ir Roedianto Tri Nugroho Yani, kemudian dikirimkan ke Abun.
Selanjutnya, Abun memasukkan penawaran pengadaan barang dan jasa, CV Bintana Buana Alam untuk pengadaan bus sedangkan CV Bintan Terang untuk pengadaan truk tangga berjalan.
Singkat cerita, setelah memenang tender dan mobil diserahkan semuanya di Sunda Kelapa. Abun kemudian membayar semua bus dan truk tangga berjalan dengan nilai Rp 4 335 000 000,-.
Setelah mobil sampai di Bintan, Yakbun kemudian menelpon terdakwa Ir Roedianto Tri Nugroho Yani agar menyerahkan faktur pembelian dan NIK mobil yang akan dipergunakan untuk mengurus STNK dan BPKB. Namun, sampai saat ini, terdakwa Ir Roedianto Tri Nugroho Yani tak kunjung menyerahkan faktur dan NIK mobil tersebut.
Perbuatan terdakwa Ir Roedianto Tri Nugroho Yani didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana atau kedua, pasal 372 KUH Pidana. Persidangan dilanjutkan Selasa (15/03) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban (Abun), karena terdakwa Ir Roedianto Tri Nugroho Yani mengaku memahami surat dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan.(irfan)